Bea Cukai Tanggapi Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai: Masih Usulan
Jakarta – Direktur Komunikasi lalu Bimbingan Penggunawan Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengomentari rencana ekstensifikasi atau penambahan objek cukai baru. Sebelumnya banyak diberitakan rumah, tiket konser, makanan cepat saji, tisu, smartphone, MSG hingga detergen akan kena cukai.
Nirwala mengutarakan kebijakan ekstensifikasi yang dimaksud masih merupakan usulan dari bermacam pihak. “Belum masuk kajian, kemudian juga di rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” kata beliau pada pernyataan resmi, Rabu 24 Juli 2024.
Pada dasarnya, ia menerangkan, kriteria barang yang tersebut dikenakan cukai ialah barang yang digunakan mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya harus dikendalikan. Peredaran barang yang dimaksud penting diawasi lalu pemakaiannya dapat memunculkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Selain itu pengenaan cukai juga dilaksanakan pada barang yang digunakan pemakaiannya harus pembebanan pungutan negara demi keadilan serta keseimbangan.
Ia menegaskan, hingga pada waktu ini barang yang dimaksud dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang tersebut mengandung etil alkohol, lalu hasil tembakau. Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, menurut dia, tidaklah sanggup dengan cepat ditetapkan.
Musababnya, penting pembahasan panjang kemudian melalui berbagai tahap, di antaranya mendengarkan aspirasi masyarakat. “Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan pada RAPBN bersatu DPR, kemudian penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata dia.
Pemerintah juga sangat hati-hati di menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis di kemasan (MBDK) juga plastik, yang digunakan penerimaannya telah dicantumkan di APBN, belum diimplementasikan.
“Karena, pemerintah sangat prudent juga betul-betul mempertimbangkan bervariasi aspek, seperti status ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, lalu lainnya,” kata Nirwala
Sebelumnya, pemerintah memiliki target penerimaan cukai MBDK pada 2024 sebesar Rp4,38 triliun. Anggota DPR sudah pernah menyetujui usulan pemerintah memasukkan komponen MBDK secara resmi pada Rincian Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN) 2024. Hal ini dikuatkan pada Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2023. Nemun hingga ketika ini belum diterapkan.
Kebijakan ini juga masuk di dokumen Kerangka Perekonomian Makro juga Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Salah satu tujuannya untuk mengupayakan penerimaan negara salah satunya adalah ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru.
Artikel ini disadur dari Bea Cukai Tanggapi Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai: Masih Usulan





