Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi
Jakarta – Wacana mengizinkan kembali prajurit TNI berbisnis sudah menyebabkan pro lalu kontra di kalangan masyarakat kemudian pakar. Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Nusantara yang memungkinkan prajurit TNI terlibat di kegiatan industri menyebabkan perdebatan sengit.
Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa keterlibatan TNI pada perusahaan dapat membantu kesejahteraan prajurit juga meningkatkan sumbangan ekonomi. Namun, para penentang was-was hal ini akan memulihkan praktik dwifungsi yang dimaksud menghancurkan profesionalisme TNI juga membuka kesempatan penyalahgunaan kekuasaan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Negara Indonesia Usman Hamid mencela lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil pada mengawasi anggota TNI yang berbisnis. Usman menengarai pemerintah tak akan mampu mengubah praktik tersebut, tapi justru menormalisasinya.
“Enggak bisa jadi diubah oleh pemerintah, oleh otoritas sipil. Hal yang tersebut akhirnya terjadi, ya, sudahlah kita bolehkan belaka lah,” ujar Usman seusai perjumpaan nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dalam DKI Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. “Apalagi dengan booming industri ekstraktif, dari mulai tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel, dan juga tambang lainnya.”
Menurut Usman, pelarangan TNI berbisnis pada akhirnya semata-mata menunjukkan sikap pemerintah yang dimaksud tak kuasa menghentikan aktivitas tersebut.
Buktinya, kata dia, TNI leluasa memperdagangkan jasanya sebagai juru pengaman dalam berbagai lahan milik swasta. Praktik kegiatan bisnis itu kekal berjalan walaupun ada larangan. “Lihat cuma kalau di dalam Jakarta, tanah ini berada di pengawasan Kodam Jaya dengan PT swasta,” ujar Usman mencontohkan.
Di sisi lain, kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Dia menyinggung masalah keinginan perekonomian para prajurit militer. Menurut dia, keperluan prajurit TNI pada waktu ini tak sedikit. Salah satunya ialah permintaan biaya sekolah untuk anak-anak.
Karena factor perekonomian juga keperluan itu, Maruli mengkaji larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI permanen wajib mengikuti apel pagi kemudian apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Sementara ini, wacana revisi ini juga menuai kritikan dari beberapa pihak. Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Nusantara Jentera, Bivitri Susanti, adalah salah satu yang menolak serta mengkritisi pencabutan larangan bagi prajurit untuk berbisnis pada pembaharuan aturan itu.
“Tentu cuma itu tidak ada boleh dilakukan,” ujar Bivitri Susanti usai mengisi acara diskusi bertajuk Kudatuli, Kami Tidak Lupa di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan atau DPP PDIP pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Bivitri menganggap bahwa pemberian kewenangan berbisnis untuk TNI merupakan langkah yang tersebut keliru. Menurut dia, TNI harus terus berada ke pertahanan dan juga keamanan. Lebih dari itu, TNI miliki pengaruh besar di dalam keberadaan sosial masyarakat.
“Tentara itu kewenangannya terbatas sekali untuk pertahanan. Dia pegang senjata juga ia juga punya kekuatan kultural juga,” ujarnya.
Bivitri menganggap pencabutan larangan bagi TNI untuk berbisnis identik dengan kembali mundur ke zaman sebelum reformasi. Dia menyampaikan revisi UU TNI ini akan memberikan akses yang mana besar bagi militer untuk masuk ke ranah pada luar fungsi semestinya.
“Ini akan membuka jalan yang digunakan terlalu luas untuk militer masuk ke pada globus kegiatan ekonomi kemudian politik,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Lingkup Politik, Hukum, juga Ketenteraman (Kemenkopolhukam) masih menyusun Daftar Inventarisasi Tantangan (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002. Rapat penyusunan DIM revisi UU TNI ini kembali diadakan pada Rabu, 24 Juli 2024, di dalam Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Rapat yang disebutkan dipimpin oleh Deputi Lingkup Kerjasama Hukum serta HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo. Setelah rapat, Sugeng menyatakan bahwa ia belum sanggup mengungkapkan isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut.
SUKMA KANTHI NURANI | MHD RIO ALPIN PULUNGAN | SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO
Artikel ini disadur dari Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi



