Upaya Penyelundupan Benih Lobster Mata Uang Rupiah 5,7 Miliar Tujuan Vietnam dan juga Singapura Digagalkan
Jakarta – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan banyak ribu ekor benih bening lobster (BBL) ke Vietnam kemudian Singapura pada Hari Jumat kemarin. Dari tindakan ini, polisi mengatakan kerugian negara ditaksir mencapai Simbol Rupiah 5,7 miliar.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengungkapkan pada persoalan hukum pengiriman BBL ilegal itu, polisi menangkap dua khalayak dari Jawa Barat. Keduanya pada masa kini telah lama ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua dituduh yang tersebut berhasil diamankan yakni laki-laki berinisial MZA (41) dengan syarat Depok, dan juga MIF (36) berasal dari Sukabumi,” ujar Ronald pada konferensi pers di dalam Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, seperti dikutipkan di informasi tertoreh yang diterima Tempo pada Sabtu, 20 Juli 2024. Dia mengumumkan BBL itu telah terjadi dilepasliarkan dalam wilayah Serang, Banten.
Ronald menjelaskan peran terperiksa MZA adalah mengantar dan juga mengemukakan tiga koper berisi benih lobster terhadap James melawan perintah Babang. Dari kerja MZA, ia mendapat upah Mata Uang Rupiah 500 ribu per kegiatan.
“Peran dituduh MIF turut membantu MZA mengantar lalu mengutarakan BBL di dalam area parkir salah satu Rumah Makan (RM) ke wilayah Neglasari, Daerah Perkotaan Tangerang,” katanya.
Ronald menambahkan, tindakan hukum itu terungkap pada Kamis, 18 Juli 2024. Dia mengatakan polisi mengungkap perkara ini berawal adanya informasi rakyat terkait adanya pengiriman BBL ke luar negeri melalui Bandara Soetta.
Atas informasi tersebut, polisi memantau di salah satu Rumah Makan di wilayah Neglasari, dan juga mencurigai satu unit mobil Toyota Innova warna silver masuk ke area RM. “Selanjutnya diwujudkan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, ke dapati tiga koli barang yang dimaksud ke dalamnya terdapat koper berisi BBL, dan juga mengamankan MZA lalu MIF,” kata Ronald.
Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan di kurun 2023 hingga Juli 2024 polisi telah dilakukan mengungkap enam sindikat pengiriman BBL ilegal. Menurut Reza, pada enam perkara pengiriman BBL ilegal yang dimaksud polisi menetapkan 25 terperiksa dan juga sebagian sudah pernah diproses hukum pada persidangan.
“Para dituduh memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai area transit untuk memberangkatkan komoditi benih-benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri,” tutur Reza.
Reza menjelaskan, pada pengungkapan persoalan hukum itu polisi menyita banyaknya 125.310 ekor BBL jenis mutiara serta pasir, juga satu unit mobil Innova. “Motif para terperiksa akibat ekonomi, MZA mengaku jikalau berhasil mengantarkan BBL ke penerima akan mendapatkan keuntungan Rupiah 500 ribu serta ini aksi yang dimaksud kedua, yang pertama pada Juni lalu” terang Reza.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Kedua terdakwa itu terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun atau denda Simbol Rupiah 1,5 miliar.
Artikel ini disadur dari Upaya Penyelundupan Benih Lobster Rp 5,7 Miliar Tujuan Vietnam dan Singapura Digagalkan






