Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Jubir Menkeu: Sudah Berlaku selama 30 Tahun

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkap pernyataan mengenai isu yang digunakan menyebutkan bahwa publik akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila ingin mendirikan rumah sendiri dari yang tersebut semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen di tempat 2025.
Dikutip dari cuitan di tempat akun X-nya, @prastow, ia mengungkapkan bahwa pengenaan tarif PPN untuk memulai pembangunan rumah sendiri bukanlah hal yang tersebut baru. Bahkan penetapan PPN yang disebutkan yang dimaksud sudah berlaku sejak 30 tahun lalu.
“PPN melawan kegiatan merancang sendiri (KMS) ini sudah ada ada sejak tahun 1995, diatur pada UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukanlah PAJAK BARU. Umurnya sudah ada 30 tahun,” jelas Yustinus dari cuitan di area akun X-nya, @prastow, yang tersebut disitir MNC Portal Indonesia, Hari Senin (16/9/2024).
Pria yang tersebut akrab disapa Prastowo itu menuturkan, kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk menciptakan keadilan. Sebab menurutnya, kalau memulai pembangunan rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka mendirikan sendiri pada level pengeluaran yang tersebut mirip harus mendapat perlakuan sama.
“Apakah semua kegiatan mendirikan sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak ada kena PPN,” tegasnya.
“Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya sekali 2,2 persen. Hal ini sebab dasar pengenaannya semata-mata 20 persen dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen,” pungkas Prastowo.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana meninggikan tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan maka kegiatan mendirikan rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang tersebut semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen di area tahun depan.
Hal itu pun sesuai pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN berhadapan dengan Acara Membangun Sendiri. Dimana di beleid itu dijelaskan bahwa besaran tarif pajak apabila merancang rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum.
Artinya, dengan tarif PPN yang digunakan ketika ini berlaku ialah 11 persen, maka pada waktu wajib pajak (WP) mendirikan rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, apabila per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12 persen, PPN menghadapi KMS akan menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).




