Bisnis

Kendaraan Bermotor Wajib Miliki Asuransi Tahun Depan, Menperin: Bagian dari Ekosistem Membangun Industri Otomotif

Jakarta – Menteri Pertambangan Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan rencana wajib asuransi bagi kendaraan bermotor dapat memberi pemeliharaan bagi bidang otomotif dalam Indonesia. Agus menyatakan kebijakan yang disebutkan harus dilihat sebagai bagian dari ekosistem bidang otomotif, yang tidaklah semata-mata terbatas pada produsen lalu sektor finansial.

“(wajib asuransi kendaraan) ini adalah bagian dari biosfer untuk merancang sektor lapangan usaha otomotif,” kata Agus ketika ditemui usai membuka Tech Summit 2024 ke Kebayoran Lama, Kamis, 18 Juli 2024.

Menurut Agus, kebijakan yang dimaksud penting dilakukan. Terlebih ketika ini 70 persen perdagangan otomotif ke Negara Indonesia dilaksanakan dengan skema kredit.”Jadi berubah jadi sangat penting sekali bagi dunia perbankan untuk memberikan sarana kredit agar pertumbuhan manufaktur sanggup lebih lanjut baik,” katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh kendaraan akan diwajibkan memiliki asuransi pada tahun depan. Rencana ini akan diterapkan pasca Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan otoritas melalui Kementerian Keuangan  menindaklanjuti Undang-undang Pengembangunan dan juga Penguasaan Bagian Keuangan (UU PPSK). 

Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, kemudian Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, mengutarakan ketika ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menanti peraturan pemerintah yang digunakan akan berubah jadi payung hukum dari rencana ini. 

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi di Insurance Diskusi yang dimaksud Tempo pantau dari YouTube, pada Rabu, 17 Juli 2024.  

Berdasarkan UU PPSK, Ogi memaparkan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang mana akan mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan itu akan meninggalkan dalam Januari 2025. Senyampang itu, Ogi menyatakan institusinya juga akan menciptakan Peraturan OJK yang digunakan mengatur asuransi kendaraan ini. 

“Dalam UU PPSK dicantumkan asuransi kendaraan itu dapat berubah menjadi asuransi wajib,” kata Ogi. 

Meski demikian, Ogi mengungkapkan kebijakan asuransi kendaraan pada waktu ini masih bersifat sukarela. Meski demikian, ketika ini juga ada beberapa kendaraan yang tersebut telah dilakukan diasuransikan, teristimewa di mana konsumen membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank. 

“Saat ini sukarela. Ketika (kendaraan) lunas, kendaraan milik pribadi, asuransi kendaraan bukan diteruskan, kata dia. 

Ogi mengungkapkan wajib asuransi kendaraan akan bermanfaat ketika terjadi kecelakaan, juga menanggung kerugian dari pihak ketiga. Oleh dikarenakan itu, kata dia, prinsip gotong royong di asuransi akan meringankan biaya kerugian bagi konsumen. 

“Kalau ada asuransinya itu ditangani oleh perusahaan asuransi. Pembayaran ganti kehilangan terhadap pihak ketiga harusnya tambahan kecil daripada premi yang dibayarkan,” kata Ogi.

NANDITO PUTRA | ADIL AL HASAN

Artikel ini disadur dari Kendaraan Bermotor Wajib Miliki Asuransi Tahun Depan, Menperin: Bagian dari Ekosistem Membangun Industri Otomotif

Related Articles

Back to top button