Serikat Pekerja Siap Turun ke Jalan Protes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menyatakan siap turun ke jalan guna menyampaikan aksi penolakan mereka itu terhadap aturan turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beragam rentetan kebijakan mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) dinilai gagal mengakomodir aspirasi stakeholder, dikarenakan perumusannya yang minim dialog.
Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI, Sudarto menegaskan ketidakpuasannya akibat sangat minimnya keterlibatan pemangku kepentingan pada pembuatan regulasi tersebut. Ke depan, RTMM berencana untuk menyelenggarakan forum diskusi dengan pihak sektor serta mempertimbangkan opsi litigasi, jikalau dialog tidaklah berhasil. “Kami ingin mengambil jalan diplomasi dulu, tetapi apabila gagal, kami siap untuk bertindak tambahan tegas,” ujar beliau di pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di tempat PP Bidang Kesehatan
Sudarto menyampaikan bahwa para pekerja tiada segan untuk turun ke jalan. “Kami sebenarnya menghindari aksi pada jalan sebab kami lebih lanjut suka berdialog. Tapi kalau dialog gagal, apa boleh buat,” kata ia pada diskusi media yang diselenggarakan baru-baru ini.
Langkah turun ke jalan menyuarakan aspirasi menjadi pertimbangan mengingat pihaknya sudah pernah berkirim surat terhadap pemangku kebijakan seperti presiden, DPR, lalu sebagainya untuk menyampaikan aspirasi penolakan menghadapi poin-poin kebijakan di PP Bidang Kesehatan maupun RPMK yang tersebut memberatkan pelaku bidang tembakau.
Sudarto menekankan bahwa Kemenkes tidaklah melibatkan serikat pekerja pada pembuatan peraturan tersebut. Bahkan, pihaknya pernah memaksa hadir pada jadwal public hearing yang dilakukan oleh Kemenkes beberapa hari lalu. Hal ini disebut menjadi bentuk upaya serikat pekerja untuk memperjuangkan keterlibatannya. Dalam kegiatan tersebut, Sudarto mendapati peraturan yang tersebut dibuat bahkan lebih lanjut ketat kemudian bukan menginduk pada peraturan sebelumnya.
Ia menyoroti peraturan mengenai kemasan polos tanpa merek yang mana diatur pada Rancangan Permenkes. Sudarto menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak besar pada lapangan usaha rokok serta pekerja yang mana bergantung pada sektor ini. “Kami merasa hak kami tidak ada terlindungi dengan baik juga terus-menerus mengajukan protes,” tegas Sudarto.
“Dalam hal ini RTMM, langkah-langkah berikutnya adalah kami akan tegas, tapi kami perlu harmonisasi dengan mitra industri. Kami juga punya LBH sendiri. Kalau memang sebenarnya sukanya harus ada gerak pada jalan, ya sudah,” sebut dia.
RPMK yang disebutkan menciptakan hambatan baru. Sebelumnya, PP 28/2024 juga belum rampung menuai polemik. Dalam PP, Sudarto menyayangkan aturan pelarangan zonasi pelanggan komoditas meter dengan jarak 200 meter dari pusat lembaga pendidikan serta tempat bermain. Ketentuan ini akan merugikan pelanggan hasil rokok dan juga menghambat perkembangan industri. Sudarto memandang, aturan yang disebutkan akan menekan kelangsungan kemudian pertumbuhan bidang hasil tembakau ke depannya.
Menurut Sudarto, beragam isu yang tersebut kemudian dihadirkan pada serial aturan yang dimaksud seolah menunjukan bahwa pemerintah lalai pada memandang dampak ekonomi, baik terhadap pekerja maupun industri. Imbasnya, akan berbagai buruh yang mana dikorbankan apabila kebijakan ini diimplementasikan nantinya.



