Respons Kemasan Rokok Polos, Pelaku Perdagangan Eceran Soroti Sederet Efek Negatifnya

JAKARTA – Pelaku usaha ritel menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk-produk tembakau di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang merupakan regulasi turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey menanggapi kesulitan ini dengan mengkritisi penerapan zonasi larangan pelanggan hasil tembakau dengan radius 200 meter dari satuan sekolah kemudian wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Ia menilai sosialisasi terkait regulasi yang dimaksud bukan memadai kemudian pelaksanaannya tidaklah dapat diimplementasikan, juga menciptakan kemungkinan praktik pungli di area lapangan.
“Pasal karet pada PP ini akan menyulitkan pelaku perniagaan kemudian berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Roy pada sebuah diskusi media beberapa waktu lalu.
Roy turut menyoroti dampak negatif dari peraturan yang disebutkan terhadap pedagang kecil juga pekerja. Ia menganggap peraturan yang dimaksud hanya sekali fokus pada kemampuan fisik tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, dapat menghancurkan perniagaan kecil juga menghurangi omzet secara signifikan. “Kami berharap ada keseimbangan antara aspek kemampuan fisik kemudian ekonomi di regulasi ini,” katanya.
Dia juga menyampaikan, kegelisahan hilangnya pendapatan peniaga kecil serta peritel yang digunakan nantinya dapat berimbas pada negara. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk menekan prevalensi perokok menjadi rancu lalu salah sasaran. Imbasnya para pedagang kemudian peritel yang tersebut selama ini telah terjadi mematuhi aturan malah tertekan.
“Pemerintah perlu menyoroti dari sisi hulu ke hilirnya, lalu imbasnya seperti PHK serta kemiskinan yang dimaksud makin mengkhawatirkan. Oleh lantaran itu, kondisi kebugaran ini semestinya tidaklah dikait-kaitkan dengan ekonomi,” tegas dia.
Roy mengatakan, kombinasi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek serta penerapan zonasi larangan pemasaran hasil tembakau berpotensi meningkatkan konsumsi dari rokok illegal yang dimaksud semakin mengkhawatirkan. Sulitnya akses konsumen dewasa untuk membeli item tembakau dan juga kurangnya informasi terhadap produk-produk tembakau legal, dikhawatirkan memicu terjadinya shifting ke rokok illegal.
Selama ini, Aprindo telah lama menyuarakan kegelisahan pedagang ritel dengan bersurat ke kementerian terkait untuk meminta-minta adanya pengkajian ulang. Namun dari banyaknya pasal karet dan juga perancangan yang tersebut banyak sekali lubangnya, asosiasi bukan pernah diajak diskusi kemudian sebagian kementerian yang digunakan menyetujui dinilai tiada berkaitan secara langsung dengan nasib penjual ritel nantinya.
“Kami berharap ada balancing antara kegiatan ekonomi juga kesehatan, di dalam mana peraturan ini semestinya menjadi ranah pemerintah untuk mempertimbangkan pelaksanaan teknisnya. Karena penting sekali untuk meninjau adanya pengawasan yang digunakan efektif juga mempertimbangkan nasib peniaga yang mana selama ini sudah ada taat dalam lapangan,” tutup dia.






