DPR Setujui Pemilihan Kepala Daerah Ulang Digelar Tahun 2025 jikalau Kotak Kosong Memenangkan

JAKARTA – Komisi II DPR menyetujui pilkada ulang dilakukan tahun 2025 apabila pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong . Hal disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dimaksud dihadiri KPU, Bawaslu, DPR, dan juga perwakilan pemerintah.
“Daerah yang tersebut pelaksanaan pilkadanya cuma terdiri dari 1 pasang calon serta tiada mendapatkan pengumuman lebih tinggi dari 50%, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) secara sama-sama menyetujui Pemilihan Gubernur juga Wakil Gubernur, Kepala Daerah juga Wakil Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan dan juga Wakil Wali Daerah Perkotaan dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024).
Pengesahan melalui RDP itu dijadwalkan ulang akan berlangsung pada 27 September 2024. Belum disahkannya aturan yang disebutkan oleh sebab itu DPR menilai adanya permasalahan di tempat tubuh KPU yang belum diselesaikan masalah pencalonan kepala daerah.
“Komisi II DPR mengajukan permohonan KPU serta Bawaslu menindaklanjuti permasalahan yang disebutkan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mana sebagaimana sudah pernah diubah pada ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten lalu Wakil Bupati, dan juga Wali Perkotaan kemudian Wakil Wali Kota,” katanya.
“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada pada waktu apakah ini perlu dimasukkan pada kesimpulan ketika tanggal 27 September pada RDP atau tidak,” tambahnya.




