Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, lalu Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di tempat Ibukota Selatan, Jumat, 6 September 2024. Penyidik menyita sebagian uang tunai lalu barang bukti elektronik.
Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan menyebutkan detail jumlah agregat uang tunai yang dimaksud disita. Termasuk jenis mata uang yang mana diadakan penyitaan.
Penggeledahan terkait tindakan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Grup Publik (Pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam tindakan hukum ini, Abdul Halim Iskandar pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Yang bersangkutan didalami terkait pengetahuan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau kelompok masyarakat,” kata Tessa.
Sementara, Abdul Halim enggan berbicara banyak mengenai materi pemeriksaannya. Termasuk jumlah keseluruhan pertanyaan yang tersebut dilontarkan kelompok penyidik.
Saat beranjak dari Gedung Merah Putih KPK, ia hanya saja menegaskan materi pemeriksaannya perihal dana hibah Provinsi Jatim.




