Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun: Wajib Diklarifikasi

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar penyelenggaraan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep juga Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat umum atau sebagai sosok yang dimaksud berkaitan dengan pejabat publik.
“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik dengan segera diberikan terhadap pejabat rakyat yang digunakan bersangkutan maupun untuk pihak lain yang diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi,” kata Refly Harun di inisiatif Rakyat Bersuara dalam iNews, Rabu (11/9/2024).
Refly pun menyokong aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyebabkan terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang diatur di undang-undang.
“Kalau gratifikasi itu setelahnya diklarifikasi dibolehkan ya sudah ada selesai, case closed. Tapi kalau pasca diklarifikasi ternyata tidaklah diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya,” ungkap dia.
Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap di praktek gratifikasi tersebut, maka mereka itu yang tersebut terlibat bahkan bisa saja dihukum. Ia mengatakan hukumannya mampu mencapai kurungan penjara seumur hidup.
“Kalau ini dapat diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini tentang yang tersebut tidak ada sepele,” pungkasnya.



