Tren Calon Tunggal pemilihan kepala daerah Melonjak Sejak 2015

JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilihan Umum lalu Demokrasi (Perludem) mengungkapkan total calon tunggal pada pilkada terus meningkat sejak 2015. Perludem mencatat ada tiga calon tunggal pada pemilihan kepala daerah 2015.
“Lalu naik menjadi tiga kali lipat menjadi sembilan wilayah di area 2017, lalu naik lagi menjadi 16 tempat pada 2018, juga pemilihan gubernur terakhir dalam 2020 itu ada 25 daerah, juga sekarang ada 41 daerah,” kata Peneliti Perludem Haykal pada diskusi daring bertajuk pemilihan gubernur Calon Tunggal dan juga Kemajuan yang terhambat Demokrasi Lokal di tempat Indonesia, Hari Minggu (8/9/2024).
Haykal menilai, hal yang disebutkan menjadi catatan buruk pada proses demokrasi pada Indonesia. Terlebih, jumlah total akan datang calon kepala wilayah (cakada) yang akan melawan kotak kosong malah meningkat pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masalah pilkada.

Peneliti Perludem Haykal.
“Ini sebenarnya menjadi catatan buruk juga kemudian menjadi potret buruk bagaimana kemudian fenomena calon tunggal ini bukannya malah turun pascaputusan MK Nomor 60 kemarin namun malah meningkat,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga telah lama menambah waktu pendaftaran bagi wilayah yang dimaksud didapati ada calon tunggal. Namun, dari 43, hanya saja berkurang dua tempat yang tersebut dari calon tunggal menjadi beberapa pasangan calon setelahnya adanya penambahan waktu pendaftaran.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah lama menambah masa berlaku masa pendaftaran akan calon kepala wilayah pada 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran diadakan dalam wilayah yang digunakan terdapat paslon tunggal melawan kotak kosong. Setelah perpanjangan pendaftaran, saat ini ada 41 wilayah dengan paslon tunggal melawan kotak kosong di tempat Pemilihan Kepala Daerah 2024.
KPU awalnya mencatatkan data ada 43 wilayah. Wilayah yang dimaksud sekarang bertambah paslonnya yakni Daerah Puhowato serta Daerah Kepulauan Sitaro. “Kini Daerah Puhowato, Provinsi Gorontalo, serta Kota Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang mana awalnya di area 27-29 Agustus 2024 cuma ada satu pasangan calon, saat ini sudah ada dua pasangan calon,” kata Komisioner KPU Idham Holik pada waktu dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).




