Kesaksian Eks Tahanan pada Rutan KPK: Tak Bayar Pungli, Satu Ruangan 8 Orang juga Tak Boleh Salat di area Masjid

JAKARTA – Sikap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang digunakan bukan membayar iuran bulanan dinilai tak manusiawi. Tahanan yang disebutkan tak mampu ke mana-mana, termasuk salat di area masjid.
Hal ini diungkapkan mantan tahanan KPK Kiagus Emil Fahmy pada waktu menjadi saksi perkara pungli Rutan KPK di tempat ruang sidang Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024). Sidang ini menghadirkan 15 terdakwa persoalan hukum dugaan pungli Rutan KPK.
Awalnya, Jaksa menanyakan terhadap Kiagus apakah membayar atau bukan pungli di dalam Rutan KPK? Ia mengaku membayar lantaran terdapat perlakuan bukan mengenakan apabila tidaklah membayar.
“Akhirnya saudara membayar tidak ada iuran bulanan?” tanya Jaksa di tempat ruang sidang Tipikor Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024).
“Sebetulnya saya tiada mau membayar, saya tanya, ‘kalau saya nggak bayar apa sanksinya?’ kemudian dijelaskan oleh Juli Amar, ‘ya itu tetap memperlihatkan nanti diisolasi lagi serta digembok diselot’,” jawab Kiagus.
Bukan hanya saja itu, pria yang tersebut sempat ditahan di area Rutan KPK lantaran terseret tindakan hukum Asuransi Jasindo ini menyebutkan, tahanan yang dimaksud tidaklah membayar juga tidak ada boleh sembayang di tempat masjid.
“Kedua, tak boleh berolahraga. Ketiga, bukan boleh sembayang di tempat masjid. Keempat, makanan ya pasti terlambat, kita nggak diurus lah,” ujar Kiagus.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menegaskan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang digunakan tercatat nomor 11 poin A.




