Penolakan MA terhadap PK Mardani Maming Beri Efek Jera Koruptor

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diminta menolak Peninjauan Kembali (PK) yang digunakan diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Tambang (IUP) Mardani H Maming . MA juga diminta konsisten pada putusan hukum yang sudah pernah berkekuatan tetap.
Hal itu disampaikan Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) dan juga Aksi Rakyat Proletar (Gerap) di aksi unjuk rasa dalam depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Koordinator Keras Sulaiman mendesak MA dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang mana diajukan Mardani H Maming.
“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” ucapnya.
Sulaiman memohon Majelis Hakim MA konsisten pada putusan hukum yang tersebut sudah pernah diterima Mardani H Maming. “Mahkamah Agung diharapkan tetap memperlihatkan konsisten pada putusan hukum yang mana berkekuatan tetap,” katanya.
Dia yakin dengan menolak PK yang tersebut diajukan Mardani H Maming akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya dalam Indonesia. Sulaiman optimistis penolakan PK Mardani H Maming juga akan menguatkan kepercayaan warga terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Kami berharap MA dapat mengambil kebijakan yang digunakan adil serta bijak di persoalan hukum ini. Keputusan yang digunakan tegas serta objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung pada memberantas korupsi,” tegasnya.
Koordinator Gerap Amri Loklomin berharap Ketua Majelis Hakim MA yakni Sunarto tidaklah masuk angin dengan menerima putusan PK yang dimaksud diajukan Mardani H Maming.
“Ketua Majelis Hakim Sunarto jangan masuk angin sebab diduga mendapat tekanan untuk meloloskan PK dari koruptor Mardani Maming,” ujarnya.
Gerap turut menggalang MA menolak peninjauan atau PK koruptor yang tersebut diajukan Mardani Maming. “Meminta Mahkamah Agung terjaga independensinya dari intervensi koruptor tambang Mardani Maming,” katanya.




