KY Belum Terima Surat Resmi Penolakan Komisi III DPR menghadapi Usulan Calon Hakim Agung

JAKARTA – Komisi III DPR dikabarkan menolak semua usulan calon Hakim Agung serta hakim adhoc hak asasi manusia (HAM) yang digunakan diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Namun hingga ketika ini KY mengaku belum menerima surat resmi penolakan tersebut.
“Perlu kami komunikasikan juga bahwa sampai hari ini Komisi Yudisial belum menerima surat resmi dari DPR terkait penolakan semua usulan calon hakim agung kemudian adhoc HAM yang tersebut diajukan KY tersebut,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata ketika konferensi pers di area kantornya, DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (16/9/2024).
Menurut Fajar, KY telah terjadi melayangkan surat untuk Komisi III DPR yang dimaksud berisi penjelasan bahwa proses seleksi hakim agung telah lama sesuai dengan prosedur berlaku.
“Di mana surat yang mana ditadatangani oleh Ketua KY Prof Amzulian Rifai pada Rabu, 4 September 2024 yang mana menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung lalu calon hakim adhoc HAM telah lama memenuhi persyaratan yang ditetapkan Peraturan Perundangan lalu juga Putusan MK,” katanya.
KY, kata Fajar, menghargai sikap Komisi III DPR pada menanggapi usulan calon hakim agung. Namun, ia berharap, Komisi III DPR sanggup memproses usulan calon hakim agung ke tahap fit and proper test atau uji kelayakan juga kepatutan.
“Tentunya Komisi Yudisial juga menghargai kewenangan lalu tugas masing-masing lembaga, Komisi Yudisial lalu DPR, juga harapannya tentunya semoga usulan ini bisa saja direspons dengan baik,” katanya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR ebelumnya telah dilakukan menolak 12 calon hakim agung yang diusulkan KY. Sikap diambil lantaran dua calon hakim agung diduga tak memenuhi persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Kedua calon itu yakni LY Hari Advianto dan juga Tri Hidayat Wahyudi untuk Hakim Agung Kamar Pengadilan Pajak.
“Jadi, dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon hakim agung ini kita tunda lalu besok kami akan mengadakan rapat intern dan juga akan memutuskan lanjutan dari uji kelayakan dua calon duta agung ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, pimpinan sidang di area Gedung Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).






