Patenkan 4 Penelitian, Rektor SGU: Inovasi untuk Publik Indonesia

JAKARTA – Empat penelitian berhasil dipatenkan oleh Swiss German University (SGU). Langkah ini merupakan bukti lalu komitmen merek untuk warga Indonesia.
Hak paten itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum serta HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Rektor SGU, Samuel P. Kusumocahyo menyatakan pencapaian ini mencerminkan dedikasi juga kreativitas luar biasa dari pasukan penelitinya.
“Hak paten ini bukanlah cuma menghargai upaya kami di menciptakan teknologi inovatif tetapi juga menegaskan komitmen kami untuk memberikan sumbangan yang tersebut berarti bagi penduduk juga industri. Kami berharap pembaharuan ini akan membuka kesempatan baru juga memberikan khasiat luas pada bidang ekonomi, kesehatan, dan juga pendidikan,” kata Rektor, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Samuel menjelaskan bila proses hak paten memakan waktu sekitar dua tahun, termasuk pemeriksaan serta publikasi yang memerlukan waktu hingga 18 bulan. Selama proses tersebut, para peneliti dibantu oleh DJKI Provinsi Banten yang digunakan menyediakan forum pendampingan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Termasuk mengenai revisi dari pemeriksa dapat diselesaikan pada waktu hanya sekali satu bulan, mempercepat langkah menuju komersialisasi kemudian penerapan teknologi ini. “Penting untuk dicatat bahwa penelitian di dalam tingkat universitas adalah hasil dari upaya jangka panjang yang mana memerlukan dedikasi bertahun-tahun,” tambahnya.
Dia mengharapkan pembaharuan yang dihasilkan tiada semata-mata berkontribusi pada ilmu pengetahuan tetapi juga mempunyai dampak luas pada ekonomi, kesehatan, lalu pendidikan.
Dengan semakin berbagai penelitian inovatif yang digunakan mendapatkan pengakuan serta pemeliharaan hak paten, diharapkan tercipta tambahan berbagai solusi praktis yang tersebut dapat diakses oleh penduduk luas serta memberikan dampak positif bagi hidup sehari-hari.






