Persiapan Kemenag Hadapi Pansus Haji: Sedikit Banyaknya Buat Kita Surprise
Jakarta – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji serta Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Negara Indonesia (Kemenag RI) Hilman Latief menyampaikan kesiapannya menghadapi Pansus Haji. “Kemenag tentu hanya mempersiapkan sebaik-baiknya bermacam penjelasan yang mana dipinta bila sudah ada jelas agendanya,” Kata Hilman untuk Tempo melalui arahan whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Dirjen PHU yang disebutkan juga telah dilakukan menyiapkan dokumen pendukung yang mana diperlukan untuk menjawab dugaan-dugaan Tim Pengawas Haji, perihal penyelewengan kuota haji. Adapun dokumen tersebut, antara lain ialah bukti hasil komunikasi dengan pihak Arab Saudi, juga dokumen yang tersebut menjelaskan kenapa kebijakan alokasi kuota tambahan ini muncul.
Misalnya seperti nota kesepahaman atau MoU yang mana ditandatangani Menteri Agama Republik Indonesia serta Menteri Haji Arab Saudi pasca pernyataan pembagian kuota. Pihak PHU, kata hilman, sudah ada berupaya berinteraksi dengan DPR sejak awal. Hanya sampai waktu penyelenggaraan haji tiba, rapat kerja yang dimaksud belum terlaksana.
Menurut Hilman, upaya komunikasi perihal beragam dinamika persiapan haji sudah ada dikerjakan sejak Januari 2024, baik secara formal maupun informal. Bahkan, kata dia, pihaknya telah bersurat resmi memberitahukan kondisi ini terhadap Komisi VIII.
Namun, Hilman menegaskan bahwa pihaknya menghargai apa yang digunakan sudah ada ditetapkan DPR. Kemenag akan mengikuti setiap tahapan prosesnya. “Meskipun sedikit banyaknya menimbulkan kita surprise,” Ucap dia.
Adapun DPR menyetujui pembentukan pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024. Pansus ini disahkan setelahnya anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji.
Dia menyatakan ada 35 anggota DPR dari tambahan dua fraksi yang digunakan menyetujui secara resmi pembentukan pansus haji ini. Selly memaparkan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah bermetamorfosis menjadi dasar pembentukan pansus.
Ia mengungkapkan penatapan kemudian pembagian kuota haji tambahan tidaklah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji serta Umrah, khususnya pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Sehingga kebijakan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang kemudian bukan sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly.
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Rekam Jejak Budisatrio Djiwandono, Keponakan Prabowo yang tersebut Kini Pimpin Gerindra Kaltim
Artikel ini disadur dari Persiapan Kemenag Hadapi Pansus Haji: Sedikit Banyaknya Buat Kita Surprise





