7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?

JAKARTA – Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju mengajukan banding melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ibukota ( PTUN ) Ibukota Indonesia yang mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagian. Kesepakatan itu, usai 7 hakim konstitusi menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini, tanpa penampilan Anwar Usman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci persoalan ada tidaknya konflik suasana batin dalam tubuh para hakim berhadapan dengan sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan semata-mata dapat dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.
“Hanya beliau-beliau yang dimaksud tahu konflik suasana kebatinan,” ujar Fajar di tempat Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sejauh ini beliau melihat, jalannya tahapan gugatan itu dalam PTUN, persidangan di area MK masih berjalan baik.
“Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan kebijakan berjalan semua,” kata Fajar.
Dia berharap, apabila memang sebenarnya ada konflik internal, hal yang dimaksud tidak ada mengganggu tanggung jawab hakim di pekerjaannya di dalam MK.
“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan bukan mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” sambungnya.
Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding oleh sebab itu putusan PTUN tidak ada sesuai dengan harapan. MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.
“Ya nanti itu akan dituangkan pada memori banding lah ya. Yang pasti oleh sebab itu tentu putusan itu tiada sesuai dengan yang tersebut diharapkan, dan juga ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge kebijakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” tuturnya.




