LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haidar Alwi Institut (HAI) melaporkan persoalan hukum dugaan ujaran kebencian dalam media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (25/3/2025). Dugaan ujaran kebencian di area medsos yang disebutkan dianggap menghina presiden dan juga mantan presiden.
“Kami sudah ada berkonsultasi serta telah siap menjadi saksi dan juga melaporkan persoalan hukum pencemaran nama baik, penghinaan untuk kepala negara yang mana diadakan oleh oknum-oknum tidak ada bertanggung jawab di area media sosial,” ujar Direktur LBH Haidar Alwi Institut Abjan Said.
Dia mengungkapkan ada potongan editan postingan di area akun X (sebelumnya bernama Twiter) yang mana bukan sanggup dimaafkan dikarenakan sangat bersifat sensitif, fitnah, serta ujaran kebencian, dan juga mengandung unsur pornografi tidak ada sesuai dengan attitude dan juga budaya bangsa Indonesia.
Dia menyatakan bahwa oknum-oknum dimaksud harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi rakyat Indonesia. Sehingga, menggunakan medsos dengan baik dan juga memberikan kritik yang konstruktif.
“Kami berharap persoalan hukum ini segera diselidiki, lalu oknumnya bisa jadi diproses secara hukum, agar ke depan penduduk bisa jadi menggunakan media sosial dengan baik juga memberikan kritik yang dimaksud konstruktif,” imbuhnya.
Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut Novi Manaban menilai pelaku telah dilakukan melanggar pasal pencemaran nama baik yang dimaksud diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 juga Pasal 433.
Ia menuturkan, pelaku juga sanggup dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Berita dan juga Transaksi Elektronik (ITE) kemudian UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. “Banyak pasal yang digunakan bisa saja dikenakan pada pelaku,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama berharap agar Bareskrim mampu segera mengusut tuntas persoalan hukum tersebut. Dia memohonkan agar semua komponen mampu menahan diri juga memberikan kepercayaan terhadap pihak penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kasus-kasus seperti ini bukanlah tindakan hukum baru, bagi pihak penegak hukum pada hal ini Kepolisian Republik Indonesia saya yakin mereka itu sanggup segera menuntaskannya juga ini jadi harapan kita semua,” kata Sandri.
Dirinya mengupayakan penuh langkah LBH untuk menjaga muruah presiden. “Saya membantu kawan-kawan di tempat LBH sebab menjaga muruah, martabat, dan juga muruah presiden adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.




