Waspada! Modus Penipuan Baru Berkedok Surat Cinta dari Dirjen Pajak

JAKARTA – Dalam era digital yang digunakan semakin maju, modus kecurangan juga bergabung tumbuh semakin canggih. Salah satu modus terbaru yang mana sedang marak adalah penyalahgunaan berkedok “surat cinta” dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Modus ini memanfaatkan kepanikan serta ketidaktahuan warga tentang prosedur perpajakan untuk mencuri data pribadi lalu menguras account korban.
Modus Operandi Penipu
Pengamat keamanan siber Vaksin.com Alfons Tanujaya mengatakan, penipu biasanya memulai aksinya dengan mengirimkan instruksi WhatsApp yang mana mengatasnamakan petugas pajak.
Pesan yang disebutkan berisi informasi tentang adanya hambatan pada data perpajakan korban, lengkap dengan data pribadi yang tersebut valid seperti alamat, nama, NIK, NPWP, lalu nomor telepon. Angka pribadi yang dimaksud akurat ini menghasilkan korban mudah percaya kemudian terpancing untuk mengikuti instruksi selanjutnya.
Setelah korban lengah, penipu akan menggunakan dua metode untuk menjerat korbannya:
1. Phishing: Korban diarahkan ke situs palsu yang dimaksud mirip dengan Google Play Store untuk mengunduh program “M-Pajak” palsu. Aplikasi komputer ini sebenarnya adalah malware yang akan mencuri SMS dari ponsel korban, termasuk kode OTP (One-Time Password) yang tersebut digunakan untuk proses perbankan.
2. Social Engineering: Penipu akan menelepon korban juga mengaku sebagai petugas call center pajak. Dengan berbekal data pribadi korban, penipu akan meyakinkan korban bahwa dia mempunyai tunggakan pajak atau permasalahan perpajakan lainnya. Korban kemudian akan diarahkan untuk mentransfer beberapa jumlah uang ke akun penipu.
“Hal yang cukup mengejutkan adalah penipu miliki data otentik wajib pajak. Tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagaimana data wajib pajak sedetail ini sanggup bocor kemudian dieksploitasi oleh penipu,” ujar Alfons.
Dari hasil investigasi Alfons, ia menemukan beberapa hal yang dimaksud wajib dicurigai jikalau pemilik usaha ataupun individu mendapatkan “surat cinta” dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Antara lain:
1. Fakta pribadi yang digunakan valid: Penipu mempunyai akses ke data pribadi wajib pajak yang tersebut seharusnya bersifat rahasia, seperti alamat, nama, NIK, NPWP, nomor telepon, juga email.
2. Website palsu: Penipu menyebabkan situs palsu yang tersebut sangat mirip dengan Google Play Store untuk mengelabui korban agar mengunduh program berbahaya.





