Masuki Ruang Sidang, Harvey Moeis Akan Dengarkan Surat Dakwaan JPU

JAKARTA – Harvey Moeis tiba di tempat ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. Ia akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan korupsi di pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pantauan dalam lokasi, suami Sandra Dewi itu tampak memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali sekira pukul 10.15 WIB. Menyambut kedatangannya, puluhan polisi berbaris rapi pada lobi Gedung Pengadilan Negeri Ibukota Pusat hingga memasuki ruang sidang tersebut.
Harvey Moeis tampak mengenakan rompi berwarna pink khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum memasuki ruang sidang, ia sempat melepas rompi kemudian borgol yang ia kenakan.
Sebelum duduk di dalam kursi Terdakwa, Harvey terlihat sempat duduk pada kursi pengunjung ruang sidang. Tidak lama kemudian, ia diminta untuk duduk di dalam kursi Terdakwa.
Sidang yang disebutkan terdaftar dengan Nomor 70/pid sus./2024/pn.jkt pst, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Eko Ariyanto dengan didampingi Hakim Anggota, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, lalu Mulyono.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan suami aktris Sandra Dewi serta Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim menerima uang Rp420 miliar dari dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal itu disebutkan di sidang dakwaan terhadap Kepala Area Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani; dan juga Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.
“Memperkaya Harvey Moeis kemudian Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar,” kata JPU di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.
Berdasarkan surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat pada tindakan pidana yang dimaksud sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
“Mengakibatkan terjadinya kehancuran lingkungan baik di tempat di kawasan hutan maupun di dalam luar Kawasan Kawasan hutan pada wilayah IUP PT Timah, Tbk, berbentuk kerugian ekologi, kerugian dunia usaha lingkungan, dan juga pemulihan lingkungan,” paparnya.






