VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali

JAKARTA – Polisi menyampaikan VA sudah memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan isi pasca melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang digunakan diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro Ibukota Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
“Tindak pidana persetubuhan anak di dalam bawah umur lalu atau aborsi yang mana tak sesuai ketentuan yang digunakan diduga dilaksanakan oleh VAB terhadap korban,” kata Ade Ary di area Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.
“Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres Ibukota Indonesia Selatan melaporkan tentang perkara keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang mana menjadi korban LM, 17 tahun,” tambah Nurma di tempat Polres DKI Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga telah lama melakukan persetubuhan anak di area bawah umur kemudian aborsi yang mana tidaklah sesuai ketentuan. Aborsi dijalankan di tempat tempat Bintaro, Pesanggrahan DKI Jakarta Selatan.
“Kejadian berawal pada waktu pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Ade.
“Dan korban telah terjadi melakukan aborsi sebanyak dua kali berhadapan dengan suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan serta melaporkan terlapor,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.






