UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

SURABAYA – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran yang dimaksud menyebabkan UUS Bank Jatim berhasil menjadi yang digunakan pertama melaunching CWLD pada seluruh UUS juga Bank Umum Syariah BPD di dalam tanah air.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, acara CWLD untuk menguatkan peran perbankan syariah pada mengembangkan instrumen wakaf yang digunakan dapat memberikan khasiat luas.
CLWD berkolaborasi dengan Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Aksi Wakaf Indonesia lalu Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. “UUS Bank Jatim menghadirkan solusi yang mana bukan hanya saja memberikan nilai khasiat finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang tersebut signifikan bagi masyarakat,” paparnya, Kamis (22/8/2024).
Kolaborasi dengan kedua Nadzir yang disebutkan bergerak pada penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa siswa di kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Pergerakan Wakaf Indonesia.
Nantinya dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk menggalang sekolah peserta didik melalui kegiatan beasiswa. “Ini merupakan sumbangan nyata UUS Bank Jatim pada membantu peningkatan kualitas sumber daya manusia yang tersebut menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” kata Busrul.
Kemudian kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan sektor ekonomi modal usaha UMKM bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan usaha warga untuk modal bisnis bagi pelaku UMKM. Hal itu dilaksanakan untuk menyokong UMKM Jatim agar lebih banyak berdaya.
Adapun pengertian dari CWLD itu sendiri adalah barang wakaf uang temporer yang dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Mekanisme hasil ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank di bentuk deposito.






