Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan kegiatan Golden Visa Nusantara pada Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Ibukota pada Kamis, 25 Juli 2024. Inisiatif ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) pada berinvestasi dan juga berkarya ke Indonesia.
Dengan Golden Visa, pemerintah berharap dapat menyita perhatian lebih banyak banyak pemodal juga profesional asing untuk berkontribusi pada konstruksi perekonomian Indonesia, juga menguatkan kedudukan negara sebagai destinasi pembangunan ekonomi yang menyita perhatian dalam kawasan Asia Tenggara.
“Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top pemodal kemudian top global talent,” kata Jokowi.
Jokowi juga mengingatkan pemberian Golden Visa belaka untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif. “Tapi benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tersebut bukan memberi khasiat secara nasional,” kata dia.
Golden Visa adalah visa yang dimaksud memberikan izin tinggal dengan durasi tambahan panjang, yaitu antara lima hingga sepuluhan tahun. Visa ini ditujukan untuk pendatang asing berkualitas yang digunakan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan kegiatan ekonomi negara, satu di antaranya ke antaranya penanam modal baik dari kalangan perusahaan maupun individu.
Mengutip dari laman Sekretariat Kabinet, skema Golden Visa diterapkan oleh suatu negara dengan memberikan prasarana izin tinggal atau kewarganegaraan untuk warga negara asing (WNA) melalui penanaman modal atau pembayaran biaya tertentu. Pemegang Golden Visa memperoleh beberapa jumlah keuntungan eksklusif, seperti masa tinggal yang mana lebih lanjut panjang, kemudahan keluar-masuk Indonesia, serta efisiensi lantaran bukan harus lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas ke kantor imigrasi.
Pemegang Golden Visa juga akan merasakan faedah eksklusif yang mana tidaklah didapatkan oleh pemegang visa biasa. Manfaat ini mencakup kemudahan dan juga percepatan pada prosedur permohonan visa dan juga urusan imigrasi, akses mobilitas dengan multiple entries, hak untuk mempunyai aset di pada negeri, dan juga jalur cepat untuk pengajuan kewarganegaraan.
Dilansir dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, klasifikasi visa ini diperuntukkan khalayak asing berkualitas yang dimaksud akan bermanfaat terhadap perkembangan perekonomian negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
1. Untuk dapat tinggal ke Nusantara selama 5 (lima) tahun, warga asing penanam modal perorangan yang digunakan akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai pembangunan ekonomi yang dimaksud disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar);
2. Sementara itu bagi penanam modal korporasi yang digunakan membentuk perusahaan di Negara Indonesia juga menanamkan penanaman modal sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Mata Uang Rupiah 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi serta komisarisnya; untuk nilai penanaman modal sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
3. Ketentuan berbeda diberlakukan untuk penanam modal asing perorangan yang bukan bermaksud mendirikan perusahaan dalam Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan umum atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah banyak US$ 700.000 (sekitar Simbol Rupiah 10,6 miliar).
Untuk negara, skema Golden Visa diharapkan dapat meningkatkan masuknya pembangunan ekonomi asing ke beraneka instrumen. Ini adalah mencakup dana investasi, obligasi pemerintah, saham perusahaan, lalu properti.
MYESHA FATINA RACHMAN I RADEN PUTRI
Artikel ini disadur dari Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?






