Soal PK Mardani Maming, DPR Sebut Penegakan Hukum Harus Bebas dari Pengaruh Politik

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) bukan boleh mengintervensi dan juga wajib independen pada memutuskan peninjauan kembali (PK) yang mana diajukan terpidana tindakan hukum korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming . Pasalnya, penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh kebijakan pemerintah serta kekuasaan termasuk putusan dari PK Mardani H Maming.
Nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya saja Undang-Undang (UU) lalu sumpah jabatan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan, Rabu (4/9/2024).
Dia Berpandangan hukum juga keadilan pada Indonesia mampu rusak apabila para hakim tak independen juga dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang mana diajukan Mardani Maming.
“Bisa rusak hukum dan juga keadilan kalau tidak,” tegasnya.
Senada Daniel Johan, Akademisi Lingkup Hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak untuk keadilan lalu terbebas dari segala pengaruh urusan politik kemudian intervensi kekuasaan yang ada pada memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang digunakan hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun termasuk pengaruh kebijakan pemerintah juga intervensi kekuasaan,” kata dia.
Andri menegaskan keberpihakan juga keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh urusan politik dan juga intervensi kekuasaan termaktub pada konstitusi dan juga undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.
“Sebagaimana hal itu diamanatkan pada konstitusi dan juga undang-undang kekuasaan kehakiman,” ucap dia.
“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kebijakan pemerintah serta juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk mengupayakan atau memuluskan proses hukum,” imbuh dia.






