Tuntut Keadilan dari Holcim di dalam Swiss, Gugatan Iklim Pulau Pari Diyakini Jadi Bola Salju
Jakarta – Salah satu pemohon gugatan iklim dalam Pengadilan Zug, Swiss, dari Pulau Pari, Asmania, menyerukan keadilan iklim di sebuah konferensi internasional yang diselenggarakan pada Bonn, Jerman. Asmania menyuarakan tuntutannya untuk Holcim yang mana berbasis di Zug, juga perusahaan multinasional penghasil gas karbon dioksida besar pada bumi lainnya, untuk menurunkan emisinya yang dimaksud secara signifikan kemudian membayar dana adaptasi kemudian dana loss and damage akibat inovasi iklim.
“Kami menyerukan terhadap Holcim untuk menurunkan emisinya sebesar 69 persen sampai dengan 2024,” kata Asmania yang mana hadir daring pada konferensi tersebut, seperti diambil dari keterangan tertulis, Rabu 24 Juli 2024. Kongres dilakukan menghadapi kerja mirip Friend of the Earth International, European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), HEKS, Walhi, Wadah Peduli Pulau Pari, lalu Perempuan Pulau Pari pada 14 Juli 2024.
Asmania menjelaskan bahwa krisis iklim akibat emisi dari para perusahaan multinasional yang dimaksud dikenal sebagai carbon major itu sudah menyumbang kehilangan serta kerugian ekonomi yang mana beliau serta rakyat lainnya ke Pulau Pari alami. Secara spesifik, Asmania mengatakan krisis iklim sudah pernah memukul usaha budidaya ikan kerapu lalu rumput laut yang mana selama ini dikelola dengan suaminya.
Dia menunjuk suhu air lut yang dimaksud semakin hangat, menyebabkan ikan-ikan yang tersebut dibudidayakannya tak bertahan hidup. Jika dulu Asmania bisa saja mendapat hasil Rupiah 30-50 jt sekali musim panen, pada waktu ini disebutnya merosot jauh. “Rumput laut juga begitu. Saat ini kami telah berhenti membudidayakannya arena air laut terus menghangat,” katanya.
Pendapatan kegiatan ekonomi yang mana diandalkannya dari menjalankan pariwisata sebagai homestay, kapal snorkling, lalu lainnya juga merugi. Banyak wisatawan yang digunakan membatalkan pemesanan oleh sebab itu cuaca ekstrem semakin sering, juga banjir dari laut atau rob di dalam Pulau Pari.
Banjir akibat rob yang merendam Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Senin-Selasa, 16-17 November 2020. Foto/Istimewa
Menurut Asmania, semua catatan kerugian yang digunakan ia alami akibat krisis iklim telah dilakukan tercatat dengan sangat baik dalam Pengadilan Zug, Swiss. “Kami bahkan telah terjadi menyampaikan bukti-bukti baru ke pihak pengadilan Zug,” katanya menambahkan.
Ia menyampaikan terima kasih terhadap semua yang digunakan membantu gugatan iklim Pulau Pari sampai akhirnya majelis hakim dalam Zug memutuskan bahwa gugatan yang dibawa oleh warga dari negara selatan, khususnya Indonesia, diterima lalu diproses menggunakan hukum Swiss. Dalam putusannya yang lain, majelis hakim yang serupa menolak permintaan agar Holcim membayar biaya pengadilan. Tapi hakim juga tak membebani Asmania dkk selaku penggugat, melainkan memohonkan pemerintah Swiss untuk mengcover-nya.
“Alhamdulillah, kami tidak ada harus membayar uang pada total yang tersebut sangat besar. Kami mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang terus membantu kami,” katanya.
Bola Salju Gugatan Iklim Pulau Pari
Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir kemudian Laut Walhi Nasional, menjelaskan bahwa Pulau Pari merupakan salah satu contoh pulau kecil di dalam Nusantara yang digunakan sudah terdampak krisis iklim. Menurut dia, telah ada sebanyak 6 pulau kecil lainnya di Daerah Kepulauan Seribu hilang akibat krisis iklim.
“Di provinsi lainnya, sudah berbagai pulau-pulau kecil yang digunakan tenggelam juga. Kita semua harus peka dengan persoalan besar ini,” kata Parid untuk Tempo, Selasa 23 Juli 2024.
Itu sebabnya beliau menilai gugatan iklim yang mana ditempuh Asmania kemudian tiga penggugat lain dari Pulau Pari merupakan langkah penting bagi keselamatan Negara Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar ke dunia. “Hal ini ditempuh dikarenakan upaya hukum biasa takkan mampu menggalakkan inovasi secara mendasar lalu signifikan,” katanya.
Sebagai organisasi yang digunakan mengupayakan penuh gugatan iklim Pulau Pari, Walhi juga mengkaji langkah hukum di Pengadilan Zug-Swiss telah dilakukan memberikan pengaruh besar bagi diskursus keadilan iklim. Banyak pihak, menurut Parid, ingin melakukan pola gugatan serupa.
“Gugatan Iklim Pulau Pari, sedang lalu akan bermetamorfosis menjadi bola salju yang mana terus membesar, bagi pihak yang dimaksud terdampak krisis iklim,” katanya sambil menambahkan, “Gugatan iklim Pulau Pari akan bermetamorfosis menjadi contoh penting pergerakan keadilan iklim, baik di Indonesia maupun di dalam global south.”
Dukungan juga datang dari konferensi internasional dalam Bonn yang dimaksud baru berlalu. Yvan Maillard, pakar iklim dari kelompok HEKS yang digunakan berpusat di dalam Swiss, mengatakan sangat penting bagi rakyat di dalam negara-negara Selatan untuk mendapatkan akses terhadap keadilan. “Terutama terhadap perusahaan-perusahaan raksasa seperti Holcim yang memikul tanggung jawab besar terhadap krisis iklim dengan 7,3 miliar ton emisi CO2,” kata Parid menirukan.
Theresa Mockel, yang bekerja untuk isu keadilan iklim lalu lingkungan untuk ECCHR dari Jerman, mengutarakan bahwa gugatan dari Pulau Pari mempertanyakan sistem sektor ekonomi yang dimaksud didasarkan pada materi bakar fosil dan juga praktik-praktik intensif emisi lainnya seperti Holcim. “Gugatan ini mengungkap ketidakberlanjutan sistem ini dengan memulihkan biaya-biaya terhadap dia yang mana bertanggung jawab berhadapan dengan biaya-biaya tersebut.”
Sara Shaw dari Friend of the Earth International, menyebutkan bahwa gugatan iklim semakin bermetamorfosis menjadi alat penting yang mana digunakan oleh para penggiat iklim dalam seluruh dunia. “Ini merupakan jalur lain, ke samping kampanye serta advokasi untuk menantang kekuatan perusahaan yang mana mencemari planet bumi.”
Artikel ini disadur dari Tuntut Keadilan dari Holcim di Swiss, Gugatan Iklim Pulau Pari Diyakini Jadi Bola Salju




