Celios Rekomendasikan Penerapan Pajak Progesif untuk Penerapan Sektor Bisnis Restoratif
Jakarta -Center of Economic and Law Studies (Celios) meluncurkan hasil riset terbaru mengeksplorasi pentingnya pembangunan ekonomi di menggalakkan pemulihan lingkungan kemudian kesetaraan sosial. Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Massa Wahyudi Askar, menyatakan selama ini pembangunan ekonomi dalam Negara Indonesia gagal menciptakan keadilan sosial kemudian berdampak terhadap kehancuran lingkungan. “Salah satu temuan utama di laporan ini adalah bagaimana menggalakkan pemerintah menetapkan pajak laba mendadak (windfall tax) lalu pajak super kaya untuk mewujudkan dunia usaha restoratif,” kata Askar pada informasi tercatat yang dimaksud diterima Tempo, Hari Sabtu 27 Juli 2024.
Selain itu, kata Askar, pemerintah juga dapat meningkatkan penerimaan dari perpajakan progresif lainnya seperti pajak karbon serta pajak produksi batu bara. Langkah ini memiliki kemungkinan memunculkan pendapatan tambahan sebesar Mata Uang Rupiah 222 hingga Mata Uang Rupiah 244 triliun per tahun untuk menyediakan dasar keuangan sektor ekonomi restoratif. “Terobosan di perpajakan ini dapat bermetamorfosis menjadi opsi pembiayaan untuk memperkuat inisiatif restoratif tanpa menambah beban utang lalu membebani bangunan fiskal pada waktu ini,” ujarnya.
Mengutip laporan riset tersebut, tantangan utama pada pengembangan ekonomi restoratif di dalam Nusantara terdapat pada kesenjangan penanaman modal dan juga keterbatasan kebijakan. Padahal di satu dekade terakhir muncul tren meningkatnya kesadaran terhadap ekonomi restoratif yang meminimalisir kehancuran lingkungan.
“Di Indonesia masih kekurangan anggaran khusus untuk inisiatif kegiatan ekonomi restoratif serta seringkali tertinggal dari upaya keberlanjutan lain seperti penerapan energi terbarukan serta mitigasi inovasi iklim di penyertaan modal juga prioritas pembangunan,” tulis riset tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Askar menyatakan pemerintah sejauh ini belum melihatkan upaya kritis di mewujudkan ekonomi restoratif. Masih berbagai kebijakan yang dimaksud bertolak belakang dengan target net zero emission kemudian pembangunan ekonomi yang berdampak buruk terhadap lingkungan hidup.
“Padahal Nusantara memerlukan dana sebesar Rp892 triliun hingga tahun 2045 untuk bisa jadi melaksanakan strategi dunia usaha di beragam sektor secara efektif,” ujar Askar.
Melalui laporan riset ini, Celios berharap pengambil kebijakan dan juga penanam modal dapat merumuskan kebijakan fiskal yang adaptif juga tiada mengacaukan lingkungan. “Studi ini bertujuan untuk berkontribusi positif pada pengembangan kerangka tata kelola fiskal yang mana kuat lalu berkelanjutan dalam Indonesia, sejalan dengan visi nasional untuk Indonesia pada 2045,” kata Askar.
Pilihan editor: Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar
Artikel ini disadur dari Celios Rekomendasikan Penerapan Pajak Progesif untuk Penerapan Ekonomi Restoratif





