Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara kemudian Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba

JAKARTA – Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait tindakan hukum penyalahgunaan narkoba.
Putusan yang disebutkan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Barat pada Mulai Pekan (26/8/2024). Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah sudah membeli serta memakai narkoba.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terjadi terbukti secara sah serta dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli lalu memakai narkotika golongan satu,” kata hakim dalam ruang sidang, Awal Minggu (26/8/2024).
Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun kemudian denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim.
Jika Ammar Zoni tidak ada sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.
“Apabila denda bukan dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim.
Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang mana diberikan oleh hakim.






