Bisnis

Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Jakarta – Presiden Joko Widodo alias Jokowi blak-blakan tentang alasan di balik penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, yang digunakan mengatur pemberian izin bisnis pertambangan atau IUP untuk ormas keagamaan. Jokowi menuturkan, pemerintah menerbitkan peraturan yang dimaksud usai menerima komplain dari komunitas di mana datang ke pondok pesantren dan juga berdialog di masjid.

“Banyak yang dimaksud komplain ke saya, kenapa tambang hanya saja diberikan ke perusahaan besar. Kami pun kalau diberi konsensi, sanggup,” kata Jokowi usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024, disitir Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pemberian izin perniagaan tambang untuk ormas keagamaan, menurut Jokowi, juga dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan sekaligus keadilan ekonomi. Namun, tidak berarti ormas menjalankan segera bidang usaha tambang. Jokowi berujar, IUP dikelola badan perniagaan di dalam bawah naungan ormas. Misalnya oleh koperasi, PT, atau CV.

Kepala negara juga mengklaim pemerintah tiada menunjuk atau memacu ormas keagamaan untuk mengajukan izin tambang. Menurutnya, pemerintah hanya saja menyediakan peraturan. “Kalau memang sebenarnya berminat (mengelola tambang), regulasinya telah ada,” kata eks Pemuka Ibukota itu.

PP Nomor 25 Tahun 2024 merupakan hasil revisi Peraturan otoritas (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral lalu Batu Bara. Beleid ini diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.

Terbitnya aturan itu kemudian menuai pro-kontra. Begitu aturan yang dimaksud terbit, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengajukan permohonan pemerintah membatalkan kebijakan pembagian izin tambang untuk ormas keagamaan. Mulyanto tidaklah setuju IUPK eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dibagikan terhadap ormas keagamaan sebab menurutnya, ormas keagamaan adalah pendatang baru pada planet pertambangan. 

“Secara spesialisasi lalu kompetensi pertambangan (ormas keagamaan) belum terbukti,” kata Mulyanto melalui penjelasan tertulis, Kamis, 13 Juni 2024.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral kemudian Batu Bara Tanah Air (Aspebindo) Anggawira menafsirkan pembagian IUP untuk ormas keagamaan sebagai bentuk redistribusi sumber daya agar mampu dinikmati masyarakat. “Catatannya, pengelolaannya harus dikerjakan secara professional,” kata Anggawira melalui pernyataan tertulis, Rabu, 1 Mei 2024.

Agar profesional, menurut Anggawira, pengelolaan tambang harus dijalankan secara professional olehh Lembaga keagamaan dengan membentuk badan usaha. Toh, kata dia, badan perniagaan milik umat juga bertujuan memulai pembangunan kemandirian organisasi untuk bisa saja terus berkontribusi pada masyarakat.

“IUP ini bisa saja menjadi modal bagi ormas keagamaan untuk mandiri pada mengembangkan roda organisasi mereka,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Anggawira, pembagian IUP Kepada ormas keagamaan merupakan bentuk apresiasi negara untuk mengupayakan kerja-kerja ormas di memberdayakan masyarakat. Terlebih, ia menilai, kontribusi ormas keagamaan di dalam Indonesia cukup besar.

“Yang penting diperhatikan adalah tata kelola pemberian izinnya, juga prinsip kesetaraan juga pembagian merata sumber daya agar proporsional,” kata Anggawira. “Supaya komunitas turut menikmati sumber daya yang tersebut ada hak merek juga pada dalamnya.”

Pilihan editor: Jokowi Sebut Daya Saing Negara Indonesia Naik ke Kedudukan 27 ke Dunia, Apa Saja Pemicunya?

RIRI RAHAYU

Artikel ini disadur dari Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Related Articles

Back to top button