Begini Kritik Pengamat Soal Mundurnya Gibran sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo
Jakarta – Sejumlah pengamat urusan politik mengkritisi kebijakan mundur Wali Pusat Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mana dinilai terlambat. Langkah perwakilan presiden terpilih itu untuk mundur seharusnya dikerjakan sejak dimulainya kontestasi pemilihan presiden (pilpres) lalu. “Mestinya Gibran mundur sejak pendaftaran pasangan calon presiden serta delegasi presiden di Komisi Pemilihan Umum,” ujar pakar urusan politik dari Universitas Al Azhar Indonesi Ujang Komarudin di instruksi pendapat yang diterima Tempo melalui perangkat lunak perpesanan WhatsApp pada Kamis, 18 Juli 2024.
Masa pendaftaran pasangan calon presiden lalu delegasi presiden pada waktu kontestasi pilpres 2024 berlangsung pada Oktober tahun lalu. Ujang membandingkan langkah Gibran dengan Mahfud Md yang mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Keselamatan (Menko Polhukam). Mahfud forward sebagai calon duta presiden, mendampingi mantan Pemimpin wilayah Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.
Sebelumnya, Gibran menjamin memboyong keluarganya ke Ibukota mendekati pelantikannya sebagai perwakilan presiden mendampingi Prabowo Subianto sebagai presiden pada 20 Oktober 2024. Istri Gibran, Selvi Ananda, dan juga dua anaknya, Jan Ethes Srinarendra juga La Lembah Manah, berangkat ke Jakarta pada Rabu, 17 Juli 2024.
Kedua anak Gibran juga pindah sekolah ke Ibukota pada tahun ajaran 2024/2025 ini. “Masak saya di dalam Jakarta, sementara anakku ditinggal. Ya pindah domisili Jakarta. KTP pindah Jakarta, kemungkinan besar ya,” ujar Gibran ketika ditemui di dalam Kantor DPRD Daerah Perkotaan Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 16 Juli 2024. Selain pindah domisili di Jakarta, Gibran berencana mencoblos di dalam Ibukota Indonesia pada waktu pemilihan kepala tempat (pilkada) serentak 2024. Otomatis, ia pindah tempat pemungutan kata-kata (TPS).
Ujang Komarudin mengatakan, kebijakan Gibran mundur ketika ini tidak ada tepat. Sebab,Gibran mundur pada saat masa jabatannya sebagai wali kota Solo belum sepenuhnya selesai. Menurut dia, seharusnya Gibran mundur dari Solo pada saat dirinya telah mau dilantik sebagai delegasi presiden terpilih. “Publik menganggap Gibran lepas tanggung jawab, serta bukan menyelesaikan tugasnya sebagai wali kota secara tuntas,” ujarnya.
Ujang mengusulkan agar mekanisme pengunduran diri pejabat diatur di peraturan perundang-undangan sehingga polemik semacam ini dapat dinilai secara jelas. “Karena enggak ada aturannya, jadi bebas-bebas aja,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno mengungkapkan hal senada. Adi mengkritik langkah Gibran yang mana dinilai kurang tepat sebab bukan ada alasan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu untuk mundur dari jabatannya dalam Solo.
Adi menilai, Gibran mestinya mundurnya mendekati pelantikan presiden serta duta presiden. “Sekarang masih lama menuju pelantikan,” kata Adi pada instruksi tertulisnya terhadap Tempo melalui program WhatsApp, Kamis, 18 Juli 2024.
Pengamat urusan politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah DKI Jakarta itu menilai, Gibran jikalau memang sebenarnya berniat mundur seharusnya mengurangi jabatannya sebagai wali kota Solo sebelum mendaftarkan diri sama-sama Prabowo Subianto. “Sekarang mundur, hal ini tak ada alasan urgent,” ujar Adi.
Ini Sosok 3 Wamen Baru Jokowi: Dua Orang Dekat Prabowo dan juga Seorang ASN
Artikel ini disadur dari Begini Kritik Pengamat Soal Mundurnya Gibran sebagai Wali Kota Solo




