Bapanas tanggapi tuduhan “mark up” nilai tukar impor beras dilapor ke KPK

Ibukota – Deputi Lingkup Ketersediaan dan juga Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menanggapi tuduhan dugaan mark up (menaikkan harga) impor beras dari Vietnam yang digunakan dilaporkan salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketut mengutarakan pihaknya menghormati adanya aduan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang direalisasikan oleh salah satu pihak, mengenai dugaan mark up impor 2,2 jt ton beras.
"Tentu kita hormati juga hargai pelaporan dari warga yang dimaksud sebagai hak di berdemokrasi. Penegakan hukum lalu pemberantasan korupsi oleh KPK juga mesti kita hormati dan juga menyokong sepenuhnya," kata Ketut pada pernyataan di dalam Jakarta, Jumat.
Ketut menyampaikan hal itu menanggapi isu dugaan mark up yang dimaksud dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan penawaran dari perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group.
Menurut Ketut, hal yang disebutkan sebagai hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya.
Ia menjelaskan bahwa Badan Pangan Nasional sesuai tugas serta fungsinya sebagai regulator yang tersebut secara teknis tidaklah masuk ke di pelaksanaan importasi yang mana berubah jadi kewenangan Perum Bulog.
"Dan Bulog juga sudah ada mengklarifikasi bahwa terkait perusahaan Vietnam yang dimaksud tiada pernah memberikan penawaran nilai tukar ke Bulog," ujar Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan, di menjalankan tugas juga fungsi Bapanas senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.
"Kami dalam Badan Pangan Nasional sejak awal berdiri berfokus mendirikan habitat pangan nasional. Sebagai regulator yang mana diamanatkan Perpres 66 Tahun 2021, tentunya prinsip profesionalitas, akuntabel, kemudian kolaboratif senantiasa kami usung," katanya.
Ketut menegaskan bahwa bersatu BUMN pangan melalui penugasan ke Perum Bulog serta ID FOOD, pihaknya secara terus menerus bahu membahu menyokong permintaan pangan komunitas Indonesia.
"Kami rangkul pula teman-teman swasta juga berubah-ubah asosiasi. Semua guyup bergotong royong dengan satu tujuan, petani sejahtera, penjual untung, masyarakat tersenyum," kata Ketut.
Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan juga Badan Pangan Nasional (Bapanas) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), melawan dugaan penggelembungan harga jual beras impor.
Direktur Supply Chain dan juga Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto juga menanggapi tuduhan dugaan mark up (menaikkan harga) impor beras dari Vietnam.
Suyamto turut menanggapi isu mark up yang digunakan dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan penawaran nilai beras impor dari perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group.
“Perusahaan Tan Long Vietnam yang digunakan diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tak pernah mengajukan penawaran tarif sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi bukan miliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” kata Suyamto pada penjelasan dalam Jakarta, Kamis.
Menurutnya, entitas yang tersebut bersangkutan pernah mendaftarkan dirinya menjadi salah satu mitra dari Perum Bulog pada kegiatan impor, namun tak pernah memberikan penawaran nilai tukar ke Bulog.
Oleh akibat itu, Suyamto menyayangkan tuduhan mark up impor beras tanpa berdasarkan fakta.
Artikel ini disadur dari Bapanas tanggapi tuduhan “mark up” harga impor beras dilapor ke KPK






