Eks Menteri Jokowi Ungkap Regulasi IKN Cuma Dibahas di 43 Hari

JAKARTA – Pencetus ide pemindahan Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) yang juga Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2014-2015 Andrinof Chaniago mengaku regulasi IKN belaka disusun selama 43 hari di area DPR. Hal itu akibat banyak waktu yang dimaksud terpotong ketika Pandemi Covid 19 melanda.
“Ketika covid sudah ada mereda juga terkelola, barulah dikirim Surpres (Surat Presiden) ke DPR, lalu DPR cuman mengkaji 43 hari,” kata Andrinof pada acara peluncuran buku ‘9 Alasan lalu 8 Harapan Memindahkan Ibukota’ di tempat Kementerian PUPR, Rabu (14/8/2024).
Meski demikian, Andrinof menyebutkan wacana pemindahan Ibukota ke Kalimantan sebetulnya telah ada sejak tahun 2008 silam. Akan tetapi wacana yang disebutkan tidaklah pernah dilanjutkan di tahap kajian. “Visi Indonesia 2033 itu kita launching 2008, rekomendasi kita tegas, pindahkan Ibukota ke Kalimantan,” sambungnya.
Bahkan hingga Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu berakhir pemindahan Ibukota ke Kalimantan hanyalah sebatas wacana, tiada pernah disertai dengan kajian komprehensif untuk menyusun serta merealisasikan wacana tersebut.
“Bicara Pemerintah, sebagai pembuat kebijakan, kalau wacana masyarakat itu telah mencuat ke publik, maka kewajiban pemerintah melakukan kajian. “SBY selesai wacana itu jalan terus, tapi tiada pernah ada kajian,” tambah Andrinof.
Sehingga pada tahun 2014 atau ketika Presiden Joko Widodo menjabat, Andrinof menyatakan wacana Pemindahan Ibukota itu ditagih oleh salah satu penduduk di area Kalimantan. Sejak itu barulah Presiden Jokowi mengeluarkan perintah untuk Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun kajian terkait wacana Pemindahan Ibukota.
“Saya sudah ada bikin (kajian pemindahan Ibukota), kita siapkan draf RUU pembentukan Ibukota baru, cuman terinterupsi oleh covid, maka ditahan,” tambahnya.
Meski demikian, Andrinof menyebutkan selama terhalang Pandemi Covid 19, kajian akan pembentukan Ibukota baru terus dijalankan bersatu dengan pakar juga akademisi. Sehingga ketika masuk di area DPR hanya saja tinggal sedikit penambahan belaka sebelum diundangkan pertama kali pada tahun 2023 lalu.
“Maka di dalam DPR tentu tinggal cari masukan tambahan, meskipun namanya sebuah kebijakan mesti ada yang belum tuntas, maka pasca 42-45 hari lahir undang-undang,” pungkasnya.





