Tok! Rapat Paripurna DPR Sepakat Menolak Uji Kelayakan 12 Calon Hakim Agung

JAKARTA – DPR setuju untuk menolak usulan hakim agung dari Komisi Yudisial ( KY ) untuk diproses ke di uji kelayakan kemudian kepatutan oleh Komisi III DPR. Kesepakatan menolak 9 hakim agung kemudian 3 hakim agung ad hoc HAM itu diambil pada forum Rapat Paripurna (Rapur) yang diselenggarakan pada Selasa (10/9/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khoirul Saleh menjelaskan alasan pihaknya menolak usulan hakim agung dari KY. Mulanya, kata Pangeran, pihaknya mengadakan pembahasan tahapan uji kelayakan lalu kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Pada 26 Agustus 2024, kata Pangeran, diadakan pengambilan nomor urut oleh para calon dan juga dilanjutkan dengan pembuatan makalah untuk menerangkan visi-misi. “Namun demikian, pasca diadakan pemeriksaan yang dimaksud mendalam terhadap calon hakim agung yang dimaksud diajukan KY tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat dua calon hakim agung pada kamar tata perniagaan negara (khusus pajak),” ucap Pangeran.
Kedua calon hakim agung itu ialah Hari Sih Advianto. Pangeran mengungkapkan, Hari baru menjabat sebagai hakim selama 8 tahun. Kemudian, Tri Hidayat Wahyudi yang baru menjabat sebagai 14 tahun sebagai hakim.
“Dengan demikian, berdasarkan fakta yang disebutkan dapat disimpulkan bahwa dua calon terbukti tiada memenuhi persyaratan sebagai calon hakim agung sebagaimana yang mana sudah pernah ditentukan di Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim,” terang Pangeran.
“Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III DPR RI melakukan rapat internal pada tanggal 28 Agustus 2024 juga berdasarkan pendapat juga pandangan dari 9 fraksi yang dimaksud ada di area Komisi III DPR menyepakati untuk tidak ada menyetujui seluruhnya atau calon hakim agung dan juga hakim agung Ad Hoc pada MA,” imbuhnya.
Merespons itu, Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapur memohonkan persetujuan melawan laporan Komisi III DPR yang dimaksud menolak seluruh usulan calon hakim agung dari KY itu. “Apakah laporan Komisi III DPR RI yang dimaksud memutuskan bukan menyetujui seluruh calon hakim agung kemudian hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang disebutkan dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Puan.
“Setuju,” seru para kontestan rapat.





