Luhut Pastikan Aturan Beli Pertalite Rampung Sebelum Prabowo Dilantik

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman kemudian Pengembangan Usaha (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meyakinkan revisi aturan yang dimaksud akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite atau bersubsidi akan rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.
Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian lalu Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu akibat berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.
“Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya sebab itu menurut saya penting sebab tadi menyangkut pada air quality itu,” jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang tersebut diselenggarakan di dalam DKI Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan juga Informan Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian materi bakar minyak (BBM) subsidi telah ada dalam tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sekarang, kalau pada pembahasan di dalam level saya, dalam eselon 1 telah selesai, telah dibahas di tempat levelnya Pak Menteri telah selesai, pada Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui dalam Kementerian ESDM, Jakarta, hari terakhir pekan (26/7/2024).
Dadan pun bilang, berdasarkan rapat dengan Menko tersebut, ada dua hal yang digunakan dibahas.
Pertama, pemerintah ingin materi bakar yang mana didistribusikan ke warga itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga telah melakukan kajian yang tersebut sangat rinci mengenai hal ini.
“Kedua, di area di revisi perpres tersebut, kita ingin memverifikasi tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, semata-mata itu hanya yang digunakan bisa. Yang bukan berhak, ya Jangan menggunakan yang dimaksud bersubsidi,” terangnya.
Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang mengatur kriteria pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. “Ini kan kita memutuskan yang tersebut berhaknya siapa, yang tersebut tidaklah berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan masalah pembatasan pembelian Solar yang mana juga akan diatur di Perpres tersebut.
“Kita ingin lebih tinggi menjamin saja, yang tersebut tidak, yang ini, yang digunakan boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” tutup Dadan.




