Jiwasraya Dibubarkan Siklus Depan, Pensiunan Tagih Pembayaran Rp371 Miliar

JAKARTA – Sebanyak 2.300 pensiunan PT Jiwasraya (Persero) menuntut pembayaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) senilai RpRp371 miliar, menyusul rencana pembubaran (likuidasi) perusahaan pada September 2024 mendatang.Adapun, 2.300 pensiunan BUMN pada sektor asuransi Jiwa itu tergabung di aliansi Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Nasional (PPJ) Pusat.
Ketua Umum PPJ Pusat, De Yong Adrian mengatakan, ada ribuan pensiunan Jiwasraya yang dimaksud belum mendapatkan penjelasan ihwal kelanjutan pembayaran uang pensiun bulanan, apabila likuidasi perusahaan diadakan pada bulan depan.
“Sampai pada waktu ini para pensiunan Jiwasraya yang mana berjumlah tambahan kurang 2.300 orang partisipan belum mendapatkan pandangan yang digunakan pasti baik dari pemerintah maupun Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku Pendiri DPPK Jiwasraya tentang bagaimana kelanjutan pembayaran uang pensiun bulanannya apabila sampai terjadi DPPK Jiwasraya juga dibubarkan,” ujar De Yong Adrian melalui keterangan pers, Hari Senin (26/8/2024).
Menurutnya, kondisi DPPK Jiwasraya ketika ini defisit pendanaan (insolven). Defisit DPPK Jiwasraya berdasarkan laporan aktuaris untuk valuasi aktuaria per 31 Desember 2023 sebesar Rp371 miliar.
Defisit pendanaan di dana pensiun terjadi ketika kewajiban aktuaria atau kegunaan pensiun sekarang dan juga yang dimaksud akan datang melebihi kekayaan dana pensiun.
“Sesuai ketentuannya pemberi kerja wajib memberikan iuran tambahan untuk memenuhi pendanaan, apabila hingga akhir 2024 Jiwasraya selaku pendiri DPPK tak memberikan iuran tambahan untuk memenuhi defisit pendanaan pada DPPK Jiwasraya, dipastikan defisit pendanaan 2024 bisa saja terjadi inovasi yang dimaksud signifikan yang dimaksud diperkirakan akan lebih lanjut besar dari 2023,” paparnya.
Apabila defisit pendanaan DPPK jiwasraya tidaklah dibayar sampai akhir 2024 ini, maka kemampuan likuiditas DPPK Jiwasraya untuk membayar uang pensiun bulanan untuk para pensiunan diperkirakan cuma sampai Mei 2025. Dengan demikian, pada Juni 2025 2.300 pensiunan Jiwasraya tidaklah lagi mendapatkan uang pensiun.
“Sungguh sangat menyedihkan serta memprihatinkan bagaimana nasibnya di area kemudian hari, juga beberapa +/- 7.000 orang para pensiunan Jiwasraya beserta keluarganya akan menjadi korban lalu menderita, sehingga akan menambah jumlah agregat kemiskinan dalam negara kita,” paparnya.
“Kami dari PPJ Pusat belum mengamati adanya setoran iuran tambahan dari Pendiri sejak tahun 2021 hingga pada waktu ini, sehingga hal ini menghasilkan kondisi likuiditas DPPK Jiwasraya semakin berat kemudian DPPK Jiwasraya selalu pada keadaan insolven,” lanjut dia.





