Helmy Faishal PKB Tegaskan Pelarangan Jilbab bagi Paskibraka Tidak Pancasilais

JAKARTA – Larangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengenakan jilbab menuai kritik. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pun mendapat sorotan tajam dikarenakan memberlakukan aturan tersebut.
Kritikan keras terhadap BPIP salah satunya datang dari Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faishal Zaini. Dia menilai penjelasan BPIP yang dimaksud mengungkapkan “kerelaan” untuk melepas hijab hanya saja pada dua hari pada waktu bertugas adalah mengacaukan makna toleransi dan juga prinsip di beragama yang mana dilindungi undang-undang.
“Kami sangat menyayangkan kebijakan yang menurut kami tidaklah sejalan dengan nilai-nilai toleransi serta kebebasan beragama,” ujar mantan Sekretaris Jenderal PBNU ini di keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Untuk itu, Helmy mendesak BPIP untuk segera mencabut peraturan yang mana disktiminatif dan juga tidaklah Pancasilais. Pasalnya, kebebasan beragama adalah hak dasar yang tersebut dilindungi oleh konstitusi.
“Pelarangan jilbab bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dimaksud kemudian dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap hak individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka,” tandasnya.
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia ke-4 ini menambahkan Paskibraka seharusnya mencerminkan keragaman kemudian kebinekaan bangsa. “Kebijakan pelarangan jilbab berpotensi mengabaikan nilai-nilai yang disebutkan lalu menyisihkan sumbangan anggota yang ingin bergabung sambil tetap memperlihatkan menghormati keyakinan mereka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengklaim bahwa pihaknya bukan memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan pada Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN). Yudian merespons berkembangnya wacana di tempat masyarakat terkait tuduhan terhadap BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab terhadap 18 Paskibraka Nasional putri pada ketika pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa tak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegasnya pada keterangan resmi yang mana diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka sudah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga juga merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah lama menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Proyek Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang tersebut mengatur mengenai tata pakaian kemudian sikap tampang Paskibraka.




