Transparansi Impor Beras, Persoalan Demmurage Perlu Diprioritaskan

JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad turut menanggapi persoalan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar. Dia menyokong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memprioritaskan penyelidikan terkait permasalahan transparansi impor beras.
“KPK sebaiknya prioritaskan lantaran transparansi kebijakan impor belum terwujud,” kata Suparji, di tempat Jakarta, Rabu(21/8/2024).
Baca Juga: Soal Denda Impor Beras, Perlu Penanganan Segera lalu Terukur
Dia menegaskan prioritas yang dimaksud dapat ditunjukkan dengan mulai memanggil pihak-pihak terkait. Pihaknya mengingatkan percepatan penuntasan hambatan yang disebutkan akan memberikan dampak positif terhadap masyarakat. “Harus memanggil pihak terkait. (Percepatan) sangat positif,” tegas Suparji.
Dia tak menampik munculnya persoalan demurrage Rp294,5 miliar lantaran adanya sistem kebijakan yang tersebut salah juga diduga ada oknum yang digunakan bermain sehingga merugikan keuangan negara.
Suparji berharap, KPK dapat mengamati persoalan yang disebutkan di proses penyelidikan untuk mengusut tuntas persoalan demurrage Rp294,5 miliar. “KPK sanggup mengamati hal itu,” tandas dia.
Sebagai informasi, lembaga anti-rasuah ini menegaskan proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar dapat dilanjutkan ke penyidikan. KPK mengungkapkan jikalau seluruh proses penanganan perkara skandal masih bersifat rahasia.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus DJKA, Hasto Penuhi Panggilan KPK
Perkara yang disebutkan ditangani terkait laporan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pada 3 Juli 2024. “Laporan masuk lalu penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara pada penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Mulai Pekan (19/8/2024).
Berdasrkan laporan Kementerian Industri (Kemenperin) terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok serta Tanjung Perak. Sebanyak 1.600 kontainer beras yang disebutkan merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang dimaksud tertahan di tempat dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang digunakan tertahan belum diketahui aspek legalitasnya.





