Luhut Klaim 94% Pembeli BBM Subsidi Pertalite lalu Solar Orang Kaya

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman kemudian Penyertaan Modal (Mekon Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan hingga pada waktu ini penyaluran Bahan Bakar Mineral (BBM) subsidi jenis Pertalite lalu Solar belum tepat sasaran.
Bahkan dirinya memproyeksikan hanya saja 6% penerima subsidi BBM yang digunakan tepat sasaran. Sementara sisanya, 94% merupakan golongan orang kaya.
“Jadi yang kena itu sebenarnya 6-7% tapi yang tersebut kena itu orang-orang berada seperti saya, ya nggak fair dong saya disubsidi oleh pemerintah,” jelasnya pada acara Indonesia International Sustainability Pertemuan (ISF) dalam JCC, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga: Luhut Sebut SPBU Bakal Pakai AI, Mobil Orang Kaya Bisa Ditolak
Menteri Tenaga lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya telah lama melarang rakyat kelas menengah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi. Hal itu sejalan dengan rencana pemerintah agar BBM subsidi sanggup lebih lanjut tepat sasaran.
“Kalau yang tersebut berhak menerima subsidi itu kan rakyat mohon maaf ya, yang golongan ekonominya menengah ke bawa. Kalau kita kaya, kita masih menerima BBM bersubdidi, apa kata dunia bos?,” jelasnya.
Dia menjamin bahwa ke depan pemilik kendaraan mewah tidaklah lagi dapat menikmati BBM subsidi. Salah satunya, dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM di waktu dekat.
Dalam aturan itu nantinya akan terungkap siapa belaka yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite lalu Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi.
Baca Juga: Luhut Buka-Bukaan Soal Pengetatan BBM 1 Oktober 2024, Begini Katanya
Bahlil pun memastikan, penyelenggaraan aturan ini rencananya akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 mendatang. Memang rencananya begitu (1 Oktober). Karena begitu aturan keluar, permennya keluar, ada waktu untuk sosialisasi. Nah, sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” urainya. “Jadi jangan lagi mobil-mobil mewah pakai barang subsidi,” tutup Bahlil.






