Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox

JAKARTA – eksekutif pada masa kini tak cuma mewajibkan bandara internasional di area Indonesia untuk melakukan skrining pada para pelaku perjalanan internasional ketika masuk ke Tanah Air. Seluruh maspakai internasional juga sekarang ini wajib memberikan sosialiasi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass (SSHP) bagi para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.
Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah di mengantisipasi penularan penyakit Mpox alias cacar monyet yang digunakan belakangan menjadi perhatian dunia.
“Kemenkes sudah ada berkoordinasi dengan Kemenhub, kemudian dengan Kemenkeu, Bea Cukai, Kemenkumham, Imigrasi, semua otoritas bandara dan juga semua maskapai internasional telah kita sosialisasikan lalu sudah ada menyampaikan ke semua maskapainya di dalam seluruh dunia,” kata Direktur Surveilans kemudian Kekaratinaan Aspek Kesehatan dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto di ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ di dalam Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Awal Minggu (2/9/2024).
“Juga Kemenlu telah menyampaikan untuk seluruh perwakilan Indonesia dalam seluruh dunia mengenai penerapan SSHP ini. Jadi kita harapkan para pelaku perjalanan luar negeri yang digunakan akan ke Indonesia itu sudah ada mengisi deklari kebugaran SSHP ini ketika akan check in,” sambungnya.
Dokter Farchanny juga menegaskan, pada dasarnya, SATUSEHAT Health Pass bukanlah sebuah aplikasi, namun dihadirkan di bentuk website, sehingga mempermudah para penumpang internasional untuk dengan segera mengaksesnya.
“Dan ini bukanlah aplikasi, ini berbasis website. Setelah check in, segera yang tersebut bersangkutan mengisi pengumuman kemampuan fisik yang tersebut bisa saja dibuka di tempat website kita melalui laman https://sshp.kemkes.go.id,” terangnya.
“Ada 5 bahasa. Bahasa Indonesia, Inggris, Prancis, Mandarin, juga Hokian,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kemenkes sudah pernah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Atmosfer menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Pengaplikasian SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024). Dalam surat edaran itu, Kemenhub memohonkan Badan Usaha Angkutan Lingkungan juga Perusahaan Angkutan Lingkungan Mancanegara yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk menjaga dari penularan Mpox pada Indonesia.






