OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bidang usaha PT BPR Narasumber Artha Waru Agung melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 57/D.03/2024. OJK mengumumkan pencabutan izin perniagaan perusahaan yang dimaksud beralamat dalam Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A Sidoarjo, Jawa Timur, itu melalui laman resmi mereka itu pada Rabu, 24 Juli 2024.
“(Pencabutan) terhitung sejak 24 Juli 2024,” tulis OJK. Usai mencabut izin usaha, OJK menangguhkan kantor PT BPR Narasumber Artha Waru Agung untuk umum.
Selain itu, OJK juga menghentikan segala kegiatan perusahaan ini. “Kantor PT BPR Sumber Artha Waru Agung ditutup untuk umum juga BPR menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK.
Sementara itu, OJK memohon hak dan juga kewajiban PT Informan Artha Waru Agung akan direalisasikan oleh kelompok likuidasi. Tim ini akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
“Sesuai dengan ketentuan kemudian perundang-undangan yang mana berlaku,” kata OJK.
Tak hanya sekali itu, OJK juga melarang direksi, komite komisaris, atau pemilik PT BPR Narasumber Artha Waru Agung mengambil tindakan hukum yang berkaitan dengan aset kemudian kewajiban BPR. “Kecuali dengan persetujuan ditulis dari LPS,” kata OJK.
Sebelumnya, OJK juga mengumumkan telah lama mencabut dua izin bisnis Penyelenggara Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan pada 3 kemudian 5 Juli 2024. OJK mencabut izin bidang usaha PT Semangat Gotong Royong serta PT Akur Dana Abadi melalui surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 35/D.06/2024 juga KEP 33/D.06/2024.
Dalam penjelasan tercatat OJK, PT Semangat Gotong Royong beralamat di dalam Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Daerah Perkotaan Ibukota Indonesia Selatan, sedangkan PT Akur Dana Abadi berkantor pada Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan.
“Pencabutan izin berlaku sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” tulis OJK pada informasi resminya yang mana diambil Tempo pada Senin, 15 Juli 2024.
OJK mengatakan pencabutan izin bidang usaha PT Semangat Gotong Royong lantaran permohonan pengembalian izin perniagaan sebagai pelaksana Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data (LPBBTI) ini lantaran alasan strategis. Pemegang saham, kata OJK, melakukan sentralisasi kegiatan LPBBTI pada satu entitas. Adapun grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong miliki 2 (dua) entitas yang dimaksud menjalankan kegiatan perniagaan LPBBTI.
Sementara itu, OJK memaparkan pencabutan izin bisnis PT Akur Dana Abadi sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data lantaran perusahaan itu belum sanggup mengimplementasi ketentuan permodalan. Aturan ini berkaitan dengan ekuitas minimum lalu pemenuhan jumlah keseluruhan direksi.
Atas tindakan itu, OJK melarang kedua perusahaan itu melakukan kegiatan usaha di dalam bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, OJK juga meminta-minta PT Semangat Gotong Royong lalu PT Akur Dana Abadi mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan dan juga membentuk pasukan likulidasi.
“Penyelesaian hak dan juga kewajiban akan dilaksanakan oleh pasukan likuidasi yang mana dibentuk sesuai dengan ketentuan lalu perundang undangan yang mana berlaku,” kata OJK.
Artikel ini disadur dari OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung





