Bekas Wakabareskrim Antam Novambar Diterima Seleksi Awal Capim KPK, Novel Baswedan Soroti Rekam Jejaknya
Jakarta – Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK sudah mengumumkan daftar 236 nama calon pimpinan yang mana lolos seleksi administrasi. Salah satu yang mana lolos ialah eks Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri sekaligus eks Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan kemudian Perikanan, Antam Novambar.
Keikutsertaannya sebagai Capim KPK tidak yang digunakan pertama. Pada seleksi Capim KPK periode 2019-2023, Antam turut mendaftar. Kala itu ia lolos hingga tahap uji umum serta wawancara. Namun nama Antam tidaklah masuk sebagai sepuluhan nama capim yang diserahkan ke presiden.
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan menilai, lolosnya Antam Novambar sebagai Capim KPK patut dipertanyakan. Sebab, menurut dia, rekam jejak Antam bertentangan dengan nilai-nilai anti korupsi. “Lalu teladan anti korupsi apa yang tersebut diharapkan,” ujar Novel, Kamis, 24 Juli 2024.
Tempo merangkum beberapa perkara Antam Novambar. Berikut catatan Tempo berkaitan dengan rekam jejak Antan Novambar:
Dituding Meneror Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa
Antam pernah dituding mengancam Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa pada 2015 silam. Peristiwa itu muncul pada restoran cepat saji, McDonald’s dalam kawasan Larangan, Tangerang.
Saat itu hubungan KPK juga Polri sedang panas-dingin. Penyebabnya usai calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK pada persoalan hukum akun gendut.
Menurut berita Majalah Tempo edisi 16-22 Februari 2019, Antam mengintimidasi Endang untuk bersaksi meringankan di sidang praperadilan perkara Budi Gunawan.
Namun tudingan itu dibantah oleh Antam. Dia menyampaikan bahwa diajak bertemu oleh Endang. Bantahan itu beliau komunikasikan juga ketika mengikuti tes uji rakyat juga wawancara seleksi Capim KPK 2019-2023. “Saya tidak ada pernah meneror Endang Tarsa,” ucapnya kala itu.
Antam mengaku mendapat informasi bahwa Endang mempunyai informasi yang tersebut sanggup meringankan Budi Gunawan.
Dalam penghadapan hari itu, kata Antam, Endang berujar bahwa KPK telah dilakukan salah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Antam kemudian mengajukan permohonan Endang untuk bersaksi.
Namun, kata dia, usai perjumpaan itu ia merasa dibohongi. Sebab Endang tiada pernah bersaksi pada praperadilan perkara korupsi Budi Gunawan.
Namanya Disebut pada Dakwaan Kasus Korupsi Edhy Prabowo
Antam juga pernah terseret di tindakan hukum korupsi bekas Menteri Kelautan lalu Perikanan atau KKP, Edhy Prabowo pada 2021 lalu. Antam pernah menjabat sebagai Sekjen KKP di dalam era kepemimpinan Edhy Prabowo.
Nama Antam Novambar muncul pada dakwaan KPK untuk Edhy Prabowo. Dalam dakwaan itu, Edhy Prabowo disebut memerintahkan Antam Novambar untuk menyebabkan nota dinas mengenai pembentukan bank garansi.
“Atas arahan terdakwa (Edhy) pada 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan kemudian Perikanan Republik Tanah Air menimbulkan nota dinas,” kata Jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 2021 silam.
Jaksa menyatakan, nota dinas yang tersebut dibuat Antam itu ditujukan untuk Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, juga Ketenteraman Hasil Perikanan. Nota dinas yang dimaksud dibuat Antam itu berkenaan dengan aktivitas lanjut penyelenggaraan Peraturan Menteri KKP tentang pengelolaan lobster, kepiting, kemudian rajungan.
Terseret di persoalan hukum korupsi Edhy Prabowo, Antam dipanggil KPK untuk diperiksa pada 17 Maret 2021. Namun Antam tidaklah datang dengan alasan telah mempunyai rencana lain. Belakangan KPK menafsirkan tiada perlu memeriksa Antam pada perkara ini sebab duduk perkaranya sudah ada jelas.
ARSIP TEMPO
Pilihan editor: Surya Paloh: Kalau Bisa Ketum Nasdem dari Perempuan
Artikel ini disadur dari Bekas Wakabareskrim Antam Novambar Lolos Seleksi Awal Capim KPK, Novel Baswedan Soroti Rekam Jejaknya



