Jokowi Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa lalu Remaja
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah kemudian remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesejahteraan sistem reproduksi usia sekolah serta remaja paling sedikit dalam bentuk pemberian komunikasi, informasi, lalu edukasi, juga pelayanan keseimbangan reproduksi.
Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan juga edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, serta langkah-langkah reproduksi; merawat kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko juga akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri lalu mampu menolak hubungan seksual; juga pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
“Pemberian komunikasi, informasi, serta edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui unsur ajar atau kegiatan belajar mengajar di dalam satuan sekolah juga kegiatan lain di dalam luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3).
Sementara itu, pelayanan keseimbangan reproduksi bagi siswa serta remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, juga penyediaan alat kontrasepsi.
“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi juga kerahasiaan, juga dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mana mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” seperti diambil dari Pasal 103 ayat (5).
Kemudian, Pasal 107 menyatakan bahwa upaya kebugaran sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan infrastruktur pelayanan kebugaran dan juga pelayanan keseimbangan reproduksi sesuai dengan standar, aman, berkualitas, terjangkau, bukan diskriminatif, mempertahankan privasi, kemudian kesetaraan gender.
“Setiap pendatang berhak memperoleh akses terhadap sarana pelayanan kesejahteraan kemudian pelayanan kesegaran reproduksi,” bunyi Pasal 107 ayat (2).
Adapun upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan juga tenaga pendukung atau penunjang keseimbangan sesuai dengan kompetensi serta kewenangan. Selanjutnya, upaya keseimbangan reproduksi diwujudkan ke prasarana pelayanan kesehatan.
Selain dijalankan ke prasarana pelayanan kesehatan, upaya kesegaran reproduksi dapat dilaksanakan ke pos pelayanan terpadu; satuan sekolah atau sekolah; tempat kerja; lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama (KUA); rumah tahanan (rutan) dan juga lembaga pemasyarakatan (lapas); pusat rehabilitasi sosial; dan juga lembaga kesejahteraan sosial.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka oleh sebab itu UU Cipta Kerja
Artikel ini disadur dari Jokowi Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja





