OJK : Mulai Oktober Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan mulai bulan Oktober mendatang dana pensiun tidaklah dapat dicairkan sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun.
Ogi menjelaskan, selama ini 80% sisa Manfaat Pensiun Peserta, pasca memperhitungkan PPh 21 lebih banyak dari Rp.500.000.000, maka Partisipan wajib memilih perusahaan asurasi jiwa untuk membeli Sistem Anuitas.
Anuitas sendiri adalah produk-produk asuransi jiwa yang mana memberikan pembayaran secara bulanan untuk Audien yang tersebut telah lama mencapai usia pensiun, Janda/Duda, Anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
“Dimana untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80% dari delay manfaatnya itu ke kegiatan anuitas, kecuali pendapatan dibawah pertumbuahan dapat diambil secara tunai, juga kita memintah mulai Oktober tdak boleh melakukan surender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun,” ujar Ogi di acara HUT ADPI ke- 39 di area Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Lebih jauh, Ogi menjelaskan pencairan anuitas yang dimaksud yang sebetulnya menimbulkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tak pernah mengalami kenaikan. Sebab 80% dana yang dimaksud hatus dibelanjakan produk-produk anuitas.
“Ini yang tersebut menimbulkan statistik dana pensiun dari DPPK itu tidaklah pernah naik, sebab begitu (dana) masuk, mengundurkan diri dari dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan juga dicairkan cuma kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar,” sambungnya.
Menurutnya, hal ini yang mana kurang selaras dengan tujuan lalu kegunaan kegiatan pensiun. Karena kerap lebih banyak dahulu dicairkan melalui barang anuitas yang dimaksud sanggup dicairkan secara bertahap.
“Itu menyalahi kegiatan dana pensiun, dana pensiun itu setelahnya beliau pensiun, mendapatkan manfaat, tapi kalau diambil bukanlah acara pensiun namanya, itu tabungan biasa saja, ini harus diberikan penjelasan yang tersebut baik terhadap para peserta,” pungkas Ogi.






