Menkes Budi Buka Kesempatan Mediasi usai Dilaporkan ke Polisi masalah Kematian Partisipan PPDS Undip

JAKARTA – Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap mediasi usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri melawan dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
“Ya artinya kalau merekan (Komite Solidaritas Profesi) mau dateng (ke Mabes Polri untuk mediasi) silahkan, dahh,” kata Budi pada waktu ditemui di area Rumah Sakit Anak kemudian Bunda (RSAB) Harapan Kita, Ibukota Barat, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan perihal kematian Anggota PPDS Undip oleh Komite Solidaritas Profesi, namun akan memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.
Ditanya tentang proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, beliau mempersilakan Komite Solidaritas Profesi apabila ingin mediasi.
“Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau mereka mau dateng silahkan, dahh,” ucapnya.
Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip).
“Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang sebenarnya datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Aspek Kesehatan melawan penyebaran berita bohong yang dimaksud menyebabkan keonaran,” kata Nasser di area Bareskrim Mabes Polri, Ibukota (Rabu (11/9/2024) malam.
Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
“Jadi berita bohong itu mengenai, yang mana pertama ada Dirjen Pelayanan Aspek Kesehatan itu mengungkapkan bahwa ada PPDS FK Undip yang mana bunuh diri padahal itu baru sehari setelahnya kejadian,” katanya.
Baca Juga: Menkes Dilaporkan ke Bareskrim melawan Dugaan Penyebaran Berita Palsu Terkait Tewasnya PPDS Undip
Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, tak seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) akibat merupakan kewenangan kepolisian.
Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa tidak ada ada perundungan yang mana menyebabkan partisipan PPDS Fakultas Kesehatan Undip itu bunuh diri.






