Wajib Asuransi Kendaraan, Ini adalah Tindak balas YLKI serta Pengamat Asuransi
Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan third party liability (TPL) untuk semua jenis kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi kendaraan ini memberikan pertanggungan risiko melawan tuntutan ganti merugi dari pihak ketiga. Asuransi yang mana akan diwajibkan oleh pemerintah diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan kemudian Penguasaan Bidang Keuangan.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengantisipasi terbitnya peraturan pemerintah untuk mewajibkan asuransi kendaraan tersebut. Meskipun masih wacana, tetapi aturan kewajiban asuran ini disambut baik oleh bidang asuransi mengingat jumlah agregat kendaraan bermotor di Tanah Air mencapai 160 juta. Sementara itu, beberapa kalangan memberikan tanggapan kritik terhadap penerapan wajib asuransi kendaraan tersebut.
Kritik penerapan asuransi kendaraan datang dari pengamat kemudian Yayasan Lembaga Pelanggan Indonesi (YLKI). Adapun, tanggapan dari kedua pihak yang dimaksud sebagai berikut.
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo
Irvan Rahardjo menyatakan, penerapan wajib asuransi kendaraan memiliki kemungkinan yang tersebut dapat memunculkan beban premi tambahan bagi pemilik mobil juga operator kendaraan umum. Jika pemerintah permanen mewajibkan asuransi tersebut, harus meyakinkan premi asuransinya sangat terjangkau.
Tak hanya sekali itu, Irvan yang mana juga menjabat sebagai Arbiter Badan Mediasi lalu Arbitrase Asuransi Tanah Air mengimbau, OJK menghasilkan peraturan OJK (POJK) tentang kewajiban asuransi TPL. POJK yang dimaksud tak semata-mata mengatur tentang premi, tetapi menjadi ihwal prosedur klaim, jikalau kecelakaan melibatkan beberapa kendaraan sekaligus.
Pengamat Asuransi, Dedy Kristianto
Menurut Dedy Kristianto, wajib asuransi kendaraan yang dimaksud dapat meningkatkan peningkatan sektor asuransi, tetapi tidaklah berlangsung lama. Ia memprediksi kemungkinan rasio kedaluwarsa (lapsed ratio) akan tinggi. Rasio ini merupakan rasio polis yang mana diterbitkan perusahaan asuransi pada waktu tertentu tidak ada diperbarui melebihi jumlah keseluruhan total polis selama periode sama.
“Rasio kedaluwarsa ini yang mana wajib diantisipasi sejak awal oleh perusahaan asuransi serta regulator,” terangnya, seperti diberitakan pada Koran Tempo, pada 22 Juli 2024.
Lebih lanjut, Dedy mengamati bahwa kendaraan bermotor dalam Nusantara dimiliki oleh beraneka kalangan, satu di antaranya masyarakat kelas bawah. Ia menegaskan, penerapan wajib asuransi kendaraan bagi kelompok ini akan sulit dilakukan. Sebab, rakyat juga telah banyak membayar iuran yang digunakan ditanggung sendiri, seperti BPJS kemudian Tapera. Penerapan wajib asuransi kendaraan akan menimbulkan warga semakin terbebani.
Dedy menyarankan, pemerintah mensosialisasikan khasiat asuransi yang dimaksud secara masif untuk masyarakat. Kesadaran pentingnya mengikuti asuransi akan memacu warga sukarela mengikutinya. Selain itu, pemerintah harus menegaskan perekonomian komunitas tumbuh.
Kepala Lingkup Pengaduan dan juga Hukum YLKI, Rio Priambodo
Rio Priambodo menilai, tiada semua rakyat yang tersebut mempunyai kendaraan bermotor mampu membayar premi asuransi. Pasalnya, pada waktu ini, daya beli penduduk belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19.
“Pemerintah seharusnya mengedepankan pendapat masyarakat sebelum memutuskan menerapkan wajib asuransi kendaraan tersebut,” kata Rio.
RACHEL FARAHDIBA R | RIANI SANUSI PUTRI I KORAN TEMPO
Artikel ini disadur dari Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi






