Nasional

Kritik Keras Sahroni dan juga Respons PKB untuk Vonis Bebas Anak Edward Tannur

Jakarta – Kasus dugaan pembunuhan lalu penganiyayaan yang digunakan dijalankan oleh anak Anggota DPR, Edward Tannur menyita perhatian masyarakat usai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhi vonis bebas terhadap terduga pelaku, Ronald Tanur. Keputusan yang mana dikeluarkan oleh hakim PN Surabaya yang disebutkan sontak menuai kecaman karna sebelumnya Ronald telah dilakukan divonis bersalah pada persoalan hukum tersebut. Ronald dijerat oleh Pasal 351 serta 359 KUHP tentang penganiayaan kemudian kelalaian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kabar bahwa Hakim sudah membebaskan Ronald Tannur menuai mengecam dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia bahkan memandang bahwa kebijakan yang disebutkan telah terjadi berubah jadi preseden buruk bagi penegakan hukum pada Indonesia. “Preseden buruk yang tersebut terbentuk di republik ini, ke PN Surabaya,” ucapnya.

Bahkan Sahroni sempat mengutuk majelis hakim yang dimaksud memutus sidang perkara tersebut. “Tiga hakim yang digunakan memutuskan vonis bebas, mereka itu sakit semua.” kata Sahroni. 

Menurutnya ada perbuatan kecurangan pada balik putusan majelis hakim PN Surabaya terkait dijatuhkannya vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Diduga ada hanky panky apa yang digunakan diputuskan oleh hakim. Diduga ada hanky panky,” kata Sahroni pada waktu mengatur rapat audiensi Komisi III DPR dengan keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Sahroni ijuga memandang ada kejanggalan melawan pernyataan majelis hakim terkait penyebab kematian korban, almarhum Dini Sera Afrianti, yang tersebut meninggal globus akibat alkohol tidak penganiayaan yang tersebut direalisasikan Ronald Tannur. “Aneh kalau perlakuan yang dilaksanakan oleh terdakwa, terus hakim bilang ‘Oh ini meninggal dikarenakan alkohol’,” ucapnya.

Alasan Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur

Hakim PN Surabaya menyimpulkan Ronald Tannur tidak ada bersalah karna tiada terdapat bukti secara meyakinkan Ronald telah dilakukan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang dimaksud menyebabkan orang yang terluka tewas. Hakim juga menganggap terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.

“Terdakwa tidak ada terbukti secara sah juga meyakinkan sebagaimana pada dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP serta 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.”

Majelis Hakim Ahmad Muzakki tidaklah menghentikan diri jikalau selanjutnya ada pihak yang tersebut belum puas terhadap putusan tersebut. “Kami selaku manusia, apabila ada putusan kami yang tiada sependapat silakan mengajukan upaya hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU. Sementara, regu penasihat hukum dari terdakwa Gregorius secara langsung menyatakan menerima.

Di sisi lain, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut telah terjadi memberhentikan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, dari fraksi dalam DPR sekaligus berubah menjadi kader partai. Hal ini buntut dari vonis bebas yang digunakan diterima Ronald Tannur pada tindakan hukum terjadinya dan juga pembunuhan terhadap Dini Sera.

“Saudara Edward Tannur sebagai orangtuanya telah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi DPR RI,” ucap anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKB, Heru Widodo di rapat audiensi DPR bersatu keluarga korban.

Heru juga menegaskan tiada akan berlangsung pembaharuan apapun pada keluarga tersangka. Dia menjamin PKB tak akan memberikan proteksi terhadap mantan kadernya. 

TIARA JUWITA | ANDIKA DWI | RADEN PUTR I HENDRIK KHOIRUIL MUFID | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Artikel ini disadur dari Kritik Keras Sahroni dan Respons PKB untuk Vonis Bebas Anak Edward Tannur

Related Articles

Back to top button