Pro-Kontra Soal Revisi UU Wantimpres yang akan Aktifkan Lagi Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau UU Wantimpres berubah menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Revisi UU Wantimpres akan mengubah Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.
Gagasan mengubah Wantimpres bermetamorfosis menjadi DPA lewat revisi undang-undang yang dimaksud mendapat respons dari beragam kalangan. Sejumlah pihak mengoreksi inovasi itu tiada sesuai dengan konsep ketatanegaraan. Pembentukan DPA juga dinilai belaka untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa.
PAN Sebut DPA untuk Memperkuat Penasihat Presiden
Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengklaim revisi UU Wantimpres akan memperjelas tugas serta fungsi majelis pertimbangan di membantu presiden. Dia menafsirkan kinerja Wantimpres belum optimal sehingga revisi aturan melawan lembaga pemerintah itu diperlukan.
“Bagaimana pun juga yang namanya badan pertimbangan presiden harus memberikan nasihat, masukan untuk presiden sewaktu diminta ataupun tidak,” kata Eddy pada Gedung Nusantara II, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Sekretaris Jenderal PAN ini menegaskan nantinya badan pertimbangan itu akan diisi oleh tokoh-tokoh yang dimaksud dinilai penting bagi presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto. Menurut dia, pertimbangan yang tersebut dapat membantu presiden itu meliputi bidang urusan politik hingga perekonomian. “Saya kira itu sangat penting agar presiden mempunyai pemahaman yang tersebut luas,” ujarnya.
Eddy membantah bahwa revisi UU Wantimpres akan membangkitkan DPA sebagaimana yang digunakan tertuang pada konstitusi sebelum diamendemen. Dia mengklaim revisi aturan itu justru menjadikan komite pertimbangan secara kelembagaan tambahan baik.
Mengenai peluang bagi-bagi jabatan keanggotaan DPA di revisi aturan itu, Eddy menyatakan beliau tak mengamati itu dari aspek politiknya. “Saya tak mau tarik ke ranah politis,” kata dia.
Eddy juga enggan menjawab ketika ditanya mengenai kedudukan DPA sebagai lembaga negara yang dimaksud setara dengan presiden. “Saya tidak ada bisa saja menyampaikan hal tersebut. Takut nanti salah,” ucapnya.
Puan Maharani: Jangan Sampai Menyalahi UUD 1945
Ketua DPR Puan Maharani menyingkap kata-kata ihwal revisi UU Wantimpres yang sedang bergulir ke Dewan. “Jangan sampai hal yang digunakan akan kami bahas ini menyalahi undang-undang apalagi UUD (1945),” kata Puan ketika menyelenggarakan konferensi pers pada Gedung Nusantara, Kamis, 11 Juli 2024.
- 1
- 2
- 3
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Pro-Kontra Soal Revisi UU Wantimpres yang akan Aktifkan Lagi Dewan Pertimbangan Agung




