Legislator PDIP Tolak Rencana Pemprov DKI Jakarta Buat Pulau Sampah
Jakarta – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo, menentang rencana Penjabat Pengurus Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk merancang pulau tempat pengelolaan sampah atau pulau sampah ke Kepulauan Seribu. Legislator Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan (PDIP) itu memandang ide yang disebutkan tidaklah mempertimbangan aspek analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
Ia menganggap ide yang disebutkan harus dipertimbangkan secara matang terlebih dahulu lalu hati-hati. Sebab tempat pembuangan akhir alias TPA di sebuah pulau akan mengakibatkan kehancuran lingkungan khususnya laut Jakarta.
“Langkah menjadikan salah satu pulau di dalam Kepulauan Seribu sebagai TPA bentuk kemalasan berpikir di merumuskan kebijakan oleh pemprov (Jakarta),” kata Rio kepada Tempo melalui instruksi singkat pada Kamis, 18 Juli 2024.
Ia berpendapat, pulau sampah itu tiada akan berfungsi maksimal selama pemerintah tidak ada mengoptimalkan sosilisasi budaya membuang serta mengolah sampah hingga ke rumah tangga. Padahal daur ulang sampah yang digunakan dimulai dari rumah tangga akan mampu menekan ledakan sampah dalam Jakarta. “Jangan sampai penduduk sudah ada memilah sampahnya, namun ke tingkat pengelola salah penanganan,” kata dia.
Rio juga memohonkan Pemprov DKI Jakarta menghitung secara matang ihwal anggaran pengelolaan sampah pada sebuah pulau tersebut. Sebab bisa jadi jadi tambahan baik lalu efektif apabila Pemprov Ibukota Indonesia meningkatkan teknologi pengelolaan sampah yang tersebut lebih tinggi canggih dibandingkan menciptakan pulau sampah. “Ada beberapa negara yang miliki pengembangan teknologi khususnya pengelolaan sampah yang mana sudah ada teruji seperti Rusia, Belanda, lalu Swedia,” kata dia.
Sebelumnya, Penjabat Pemuka Jakarya Heru Budi Hartono mengusulkan untuk memulai pembangunan pulau baru sebagai area pengolahan sampah di wilayah aglomerasi Daerah Khusus Ibukota (DKJ). Sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, kawasan aglomerasi itu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, juga Cianjur.
Heru beralasan, DKI Jakarta tiada lagi memiliki lahan untuk dijadikan lokasi pembuangan sampah di 10 tahun ke depan. Belum lagi, produksi sampah semakin tinggi kemudian tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang telah melebihi kapasitas.
Dwi Wijayanto Rio Sambodo sependapat apabila TPA Bantar Gebang telah melebihi kapasitas. Ia mencatat, sampah kiriman ke Bantar Gebang mencapai 8 ton setiap hari. Meski begitu, ia tetap menolak ide untuk menghasilkan pulau sampah dalam Kepulauan Seribu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, serta Bahan Beracun Sangat Merugikan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan sudah mengetahui rencana otoritas Provinsi DKI Ibukota untuk memulai pembangunan pulau pada Kepulauan Seribu untuk dijadikan tempat pembuangan sampah. Namun, kata Vivien, informasi itu masih bersifat informal.
Vivien mengemukakan informasi yang didapatkannya belum detail, khususnya konsep serta desainnya. “Memang sudah ada dibicarakan dengan kami, tapi secara informal. Tapi kami belum dengar rencana besarnya, bagaimana desainnya. Kami belum dengar,” kata Vivien ketika ditemui dalam sela acara Rapat Kesepahaman Nasional Pengelolaan Limbah, Sampah, serta Bahan Beracun Sangat Merugikan di dalam Hotel JW Marriot, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Legislator PDIP Tolak Rencana Pemprov Jakarta Buat Pulau Sampah




