Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

JAKARTA – Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang dimaksud mengatur tentang item tembakau lalu rokok elektronik menuai kontroversi serta perdebatan di area kalangan pelaku usaha, pekerja, petani, hingga masyarakat. Aturan ini diklaim diterbitkan secara mendadak tanpa melibatkan lalu tidak ada mengakomodir masukan dari sejumlah pihak terkait, termasuk beberapa jumlah Kementerian serta Lembaga yang mana berperan penting pada sektor ini.
Ketiadaan diskusi terbuka kemudian Diskusi Group Discussion (FGD) yang mana dijanjikan menyebabkan aturan ini menjadi kabur dan juga sulit dipahami oleh publik. Bahkan di skema yang tersebut dirancang oleh Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), aturan dari PP yang dimaksud pun dikebut untuk diselesaikan pada pekan kedua bulan September ini. Aturan turunan yang digunakan masih di bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) itu ditengarai akan memaksa hasil tembakau kemudian rokok elektronik untuk menggunakan kemasan polos (plain packaging) yang dimaksud mengacu pada ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Baca Juga: Penerangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Mengingat penyusunan beleid yang mana masih minim pelibatan publik, Komisi IX DPR RI mengkritisi langkah Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang dimaksud tidak ada secara utuh melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, pada penyusunan aturan turunan tersebut.
Selain minimnya pelibatan publik, penerbitan PP 28/2024 pun dinilai masih luput pada menjawab beberapa kontroversi yang hadir pada aturannya.
Anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti bahwa aturan ini sudah luput pada mempertimbangkan aspek tenaga kerja serta cukai yang menyertai item tembakau kemudian rokok elektronik.
“Bahkan dari cukai rokok itu saja, sekian persennya pun masuk di anggaran kesehatan. Justru hal ini bukan dipertimbangkan. Inikan menjadi ironis,” ujar Dewi di Raker di dalam Komisi IX DPR RI, dikutip, Rabu (9/4/2024).
Menurut Dewi, fakta ini makin menguatkan anggapan bahwa peraturan yang mana diterbitkan ini justru berjalan dengan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak berbagai pihak. Padahal sedari awal, semangat lalu prinsip pembentukan beleid sepatutnya menegaskan bahwa pengawasan ketat pun harus disertai berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan dan juga sektor.
Baca Juga: PP Aspek Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja
Dewi menyebut, ia belum mengawasi bagaimana sistem pengawasan yang dimaksud akan dilaksanakan pemerintah terkait beleid yang digunakan dikeluarkan. Karena jikalau tidaklah dilakukan, ia mengawasi adanya risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti marak munculnya rokok-rokok ilegal yang dimaksud justru akan merugikan.
“Ada risiko yang lebih banyak besar apabila penduduk mulai beralih ke perdagangan rokok ilegal. Kita tiada dapat hanya sekali meninjau dari satu sudut pandang. pemerintahan harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari kesulitan yang mana lebih tinggi besar dalam kemudian hari,” kata dia.
Dengan situasi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk lebih tinggi berhati-hati di menyusun dan juga menerapkan peraturan, dan juga melakukan konfirmasi bahwa semua pihak terkait terlibat di proses perumusan kebijakan untuk mencapai keseimbangan antara kebugaran warga juga keberlanjutan ekonomi lokal.
“Polemik ini terjadi akibat masyarakat, pengusaha, petani, maupun tenaga kerja tiada ikut serta di pembicaraaan PP 28. Aturan ini pun seakan dibuat secara kilat,” pungkasnya.






