Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang
Jakarta – Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menyatakan telah memutuskan menerima izin bisnis pertambangan atau IUP. Izin pengelolaan tambang itu ditawarkan oleh pemerintah untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
“Sudah diputuskan di rapat pleno PP Muhammadiyah telah menyetujui,” kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, terhadap Tempo, pada waktu ditanya melalui sambungan telepon, apakah Muhammadiyah telah menyetujui menerima tawaran IUP, pada Rabu malam, 24 Juli 2024.
Anwar memaparkan persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi sebagian catatan. Bunyi catatan itu, kata dia, apabila Muhammadiyah memutuskan menerima serta mengatur tambang, maka pengelolaan harus dijalankan dengan menjaga lingkungan. “Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong permasalahan lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ucap dia.
Selain mempertahankan lingkungan, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan komunitas yang dimaksud terdampak oleh tambang tersebut. Sebab itu, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan, apabila harus mengurus tambang, Muhammadiyah harus melindungi hubungan baik dengan rakyat setempat.
Namun Anwar memaparkan komunitas setempat jangan mengedepankan emosi. “Di situ ada hitung-hitungannya,” tutur mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah itu menjelaskan isi catatan dari rapat pleno tersebut. Dia menyatakan rapat yang dimaksud berlangsung sekitar dua pekan lalu. Sebelumnya PP Muhammadiyah menyatakan akan mengadakan rapat pleno pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Pleno itu mengkaji kebijakan pemerintah perihal izin tambang untuk ormas keagamaan. Termasuk memutuskan sikap apabila mendapat tawaran mengurus tambang dari pemerintah. “Muhammadiyah siap menerima serta siap mengelola,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah dilakukan menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) terhadap ormas keagamaan. Kebijakan yang disebutkan tertuang di Peraturan eksekutif Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral serta Batu Bara (Minerba).
Pemerintah juga telah dilakukan mengeluarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mana mengizinkan ormas menjalankan usaha pertambangan. Disusul dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang mana diteken Jokowi pada Senin, 22 Juli lalu.
Artikel ini disadur dari Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang



