Keterangan Rektor UPNVJ masalah Jurnal yang Dinilai Melanggar Kode Etik Berat
Jakarta – Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Ibukota Indonesia atau UPNVJ Anter Venus angkat bicara persoalan sanksi terhadap enam pengajar dalam institusi yang digunakan dipimpinnya. Venus di antaranya salah satu pengajar yang tersebut mendapatkan sanksi dari Komisi Etik UPNVJ.
“Sebenarnya, hal yang dimaksud berlangsung adalah kekeliruan bervariasi pihak dan juga mispersepsi terkait regulasi dan juga prosedur yang mana ada,” ucapnya pada waktu ditemui pada Gedung Rektorat UPN VJ, Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Komisi Etik Penulisan UPNVJ menyimpulkan ada bukti pelanggaran etik kategori berat yang diduga dilaksanakan oleh para staf pengajar di kampus itu. Komisi etik penulisan mengumumkan terjadi pemalsuan informasi terhadap jurnal projek yang mana diketuai oleh Fitria Ayuningtyas selaku dosen Fakultas Pengetahuan Sosial juga Keilmuan Politik. Artikel itu sudah ada terbit dalam jurnal International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024.
Komisi etik penulisan yang berada di naungan Lembaga Penelitian lalu Pengabdian Publik (LPPM) berujar belum mengeluarkan surat ethical approve atau ethical clearence sebagai salah satu kriteria bagi penerbit jurnal.
Ethical approval berfungsi sebagai bukti penelitian bahwa riset direalisasikan sesuai protokal atau kaidah etik, sekaligus menjamin keamanan subjek penelitian agar identitas mereka itu terjaga. Anter Venus mengakui adanya kekeliruan pencantuman nomor LPPM.
Anter Venus menjelaskan kesalahan itu terbentuk sebab Fitria yang mana bermetamorfosis menjadi penulis utama terdesak situasi tenggat penulisan. Pertama, kata dia, artikel yang dimaksud mendapatkan pendanaan dari luar itu sudah ada lolos usai mendapatkan delapan kali revisi. Sehingga artikel yang disebutkan harus terbit sesuai masa kontrak.
Dalam pembuatan artikel ilmiah itu, Venus mengaku sebagai anggota pasukan yang digunakan fokus pada metodologi. Penerbitan jurnal, kata dia, membutuhkan prasyarat substansi kemudian riset yang mana harus terpenuhi.
Syarat substansi itu salah satunya tidak ada boleh melakukan plagiarism atau menjiplak. Venus mengklaim di hal prasyarat substansi jurnal merek sudah ada sesuai standar. “Lolos 100 persen, enggak ada masalah,” kata dia.
Namun, yang mana berubah jadi permasalahan memang benar ada di elemen riset. Di mana jurnal yang disebutkan dinilai tak memenuhi kriteria administrasi. Salah satunya, ethical clearence. Oleh lantaran itu, Venus menyimpulkan penyelesaian hambatan ini sejumlah variasinya.
“Tidak kaku, jadi kalau ada artikel tidaklah mendapatkan ethical clearence, maka dapat konsultasi ke penerbit dan juga minta solusi,” ucapnya.
Sementara itu, komisi etik penulisan mengklaim telah memohonkan Fitria selaku ketua untuk mengirim surat pencabutan kembali (take down). Namun, artikel itu belum juga ditarik sampai 4 Juni 2024. Tempo masih berupaya untuk mengkonfirmasi Fitria berkaitan dengan pembuatan artikel yang dimaksud ia tulis sama-sama Venus.
Komisi etik penulisan menduga Venus, salah satu anggota penulis pada tim yang dimaksud sekaligus pimpinan kampus menghentikan mata berhadapan dengan pelanggaran yang mana terjadi. Komisi etik penulisan menduga, terungkapnya pelanggaran ini dapat menurunkan indikator kinerja utama (IKU) kampus. Venus sendiri diketahui sedang mengajukan diri sebagai guru besar.
Sumber Tempo yang mengetahui kesulitan ini mengemukakan ada beberapa laporan komisi etik yang digunakan sudah ada diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Kemendikbudristek). “Ada dua profesor yang mana lapor ke Dikti itu,” ucapnya untuk Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Mereka juga mengeluarkan langkah Ketua Komisi Etik Penelitian UPN Veteran DKI Jakarta Nomor 01/Kep/UN61/KEP/2024 tentang Pemberian Sanksi Pemalsuan Data Ethical Approval Komisi Etik Penelitian UPN VJ.
Venus berujar bukan ringan mendebarkan artikel yang dimaksud sudah ada terbit sebab sudah ada melalui serangkaian yang tersebut panjang juga menguras sumberdaya. Maka, ada solusi alternatif dari penerbit terdiri dari surat pernyataan atau approval dari pimpinan lembaga, baik Dekan, Kepala LPPM, maupun Wakil Rektor.
Ia menjelaskan kesalahan yang dimaksud kekal merek rute dengan bijaksana juga adil. Sebagai PTN Baru, UPN VJ masih mendirikan literasi mengenai ethical clearence untuk ilmu non-kesehatan.
“Rektor mewajibkan ini baru tahun 2024, jadi masih pada kaget-kaget. Kejadian ini tentunya memberikan lesson learned yang luar biasa bagi kami semua,” ucapnya.
Pilihan editor: Kaesang Berikan Rekomendasi Mangkunegara X sebagai Bakal Calon Wali Pusat Kota Solo
Artikel ini disadur dari Penjelasan Rektor UPNVJ soal Jurnal yang Dinilai Melanggar Kode Etik Berat






